Aniaya Wartawan, PWI Halsel Desak Kades Bisui Diadili

HEADLINE343 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada jumat (1/5/2020), tepatnya di Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, pada saat melakukan peliputan terkait dengan dana COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020

Wartawan yang mengalami kekerasan yakni Sahril Helmi, yang diketahui sebagai wartawan disalah satu media online Kabar Daarah.com, yang saat ini bertugas di Kabupaten Halsel, dianiaya oleh Kepala Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Sudirman Hi. Muhammad, yang saat ini telah dilaporkan ke Polsek Kecamatan Gane Timur.

l

Sahril mengaku, dirinya dipanggil terkait dengan pemberitaan salah satu edisi yang dimuat sebelumnya terkait dengan dana COVID-19 Desa Bisui, hanya saja, setibanya Sahril di Kantor Desa Bisui, langsung disambut dengan kekerasan oleh Kepala Desa Bisui Sudirman Hi. Muhammad, yang tidak lain adalah mantan seorang Tentara

Sementara Kapolsek Gane Timur, Iptu. Muh. Arsad, ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan bahwa ada laporan dari salah satu wartawan atas nama Sahril Helmi, dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Sudirman Hi. Muhammad. “Kami sudah terima laporannya dan sesegera mungkin akan melakukan penyelidikan,” kata Muh. Arsad

Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bisui Sudirman Hi. Muhammad, terhadap pekerja jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan, mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel, Komunitas Jurnalis Halsel.

Sekertaris PWI Halsel Nandar Djabid, meminta kepada aparat kepolisian agar dapat memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel. “Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan,” tutur Nandar

Nadar juga mengatakan, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers, pada pasal 18 terkait dengan ketentuan pidana, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Kejadian seperti ini, harusnya tidak terjadi, kami sangat sayangkan sikap Kepala Desa Bisui, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan,” Pungkas Nandar. (Tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *