Heboh, Bacaleg Serbu Pengadilan

Sumbar | Kabardaerah.com— Bakal calon legislatif (Bacaleg) tahun 2019 serbu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Kelas II, guna mendapatkan surat keterangan tidak pernah terpidana.

Sebab, surat itu merupakan salah satu syarat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut menjadi calon legislatif 2019 mendatang.

“Benar, sejak Senin (2/7) lalu para bacaleg itu datang untuk memperoleh surat keterangan tidak pernah terpidana. Karena surat itu termasuk bagian dari persyaratan di KPU untuk ikut menjadi bacaleg,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Eko Agus Siswanto, SH melalui humas Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Zulfikar Berlian kepada awak media di ruang kerjanya Rabu, (4/7).

Menurutnya, dari data sementara pihaknya sudah ada mengeluarkan surat keterangan sekitar 108 orang. “Diperkirakan ke depan bacaleg itu akan terus bertambah secara signifikan hingga 17 September 2018. Kalau dijumlahkan diperkirakan bacaleg itu ada sekitar 700 orang yang mendafar,” ujarnya.

Selain bacaleg tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Ada juga warga yang datang ingin mendaftar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasbar. Secara teknis, warga yang datang untuk mengurus surat keterangan itu akan dilayani semaksimal mungkin. Artinya, petugas hanya menghabiskan waktu sekitar 10 menit layanan kepada masyarakat itu sudah tuntas diterbitkan surat keterangan tersebut.

Karena, pihaknya sudah memakai sistem PTSP dari Mahkamah Agung RI. “Program PTSP Pasbar itu sudah diresmikan Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Husni Rizal pada 2 November 2017 lalu. Kemudian pada 25 Juli 2018 ini telah diresmikan PTSP PN se Sumbar oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA RI Dr Haswandi di Pengadilan Negeri Padang Panjang,” sebut Zulfikar Berlian.

Dijelaskan lebih dalam, syarat untuk memperoleh surat keterangan tersebut adalah, KTP, permohonan yang formulirnya disiapkan oleh petugas bermaterai Rp 6000, SKCK, surat pengantar dari partai dan pas fhoto,” jelasnya.

Dikatakan Zulfikar, memang setiap lima tahun sekali, kantor PN Pasbar selalu banyak didatangi pemohon surat keterangan yang gunanya untuk ikut menjadi caleg. Pihaknya hanya menerbitkan surat keterangan saja, memang setiap pemohon itu akan diperiksa dalam program PTSP, kalau seandainya ada pemohon itu yang terlibat kasus hukum akan diketahui oleh petugas,” katanya.

Salah satu pemohon yang ingin ikut mendaftar caleg 2019 adalah Dodi Ifanda, S.H dari Partai Gerindra, dia sengaja datang ke PN ini khusus untuk mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana. Dirinya baru kali ini ikut mendaftar caleg.

“Layanannya sangat memuaskan, karena 10 menit tuntas, sepanjang persyaratan lengkap. Kini saya sedang menunggu legalisirnya. Semoga kali ini saya bisa terpilih pada pemilu legislatif mendatang,” ungkapnya. (***)