Kasus Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II “Tatono” Di Meja Kajari

KRIMINAL316 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai terkesan lambat tangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kantor Perwakilan Morotai-Jakarta Jilid II. Bagaimana tidak, sebelumnya pihak Kejari berjanji bakal mengespos tersangka dibalik kasus ini pada awal tahun 2020, sayangnya sudah masuk bulan ke tiga tersangka dalam kasus tersebut tak kunjung di tetapkan.

Sebelumnya, pihak Kejari beralasan menetapan tersangka tertunda, karena terkendala keterangan saksi, kali ini pihak Kejari kembali beralasan, kukurang personil sehingga penanganan kasusnya molor.

“Soal saksi Itu sudah tidak ada masalah, tinggal penyiapan berkas kemudian penetapan tersangkanya dan segera di limpahkan ke pengadilan,”ucap Kepala Kejari Pulau Morotai, Supardi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/03).

Indikasi Kejari lambat tangani kasus kantor perwakilan Morotai-Jakarta benar adanya, sebab Kejari mengakui dan kembali beralasan, untuk saat ini dirinya belum bisa berkomentar panjang lebar terkait kasus Tipikor Kantor Perwakilan Morotai jilid II.

“Untuk perwakilan jilid II kami belum bisa banyak berkomentar, kami hanya berusaha memenuhi Komitmen kami untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami secepatnya, kami tidak bisa menjanjikan, kami hanya menargetkan secepatnya,”kata Supardi.

Bahkan saat ditanya janji Kajari Morotai seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa awal tahun 2020 sudah ada penetapan tersangka dalam kasus perwakilan jilid II yang kini sudah menjadi opini publik Morotai terkesan lambat tanganani kasus ini, dirinya mengakuinya tapi dirinya kembali beralasan penanganan kasusnya terlambat karena kekurang personil.

,”Iya, saya menjanjikan awal tahun 2020 sudah bisa masuk penuntutan, cuma lagi-lagi kami kendala personil, kami juga ada persidangan di Ternate, Sehingga rencana yang saya targetkan ternyata molor sampe sekarang, “timpalnya.

“Setelah kasus lahan sudah ada tersangkanya, muda-mudahan kasus kantor perwakilan Morotai-Jakarta ini segera menyusul, “tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus perwakilan Morotai-Jakarta tahun 2015 telah merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK sebesar Rp 700 juta dan Rp 600 juta telah dibebankan ke mantan Kepala kantor Perwakilan Morotai-Jakarta, Sofani Bandari yang telah jebloskan dalam penjara. Sisanya anggaran yang bermasalah karena sudah menjadi temuan BPK saat ini ditangani Kejari. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *