KPU Halsel Sosialisasikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati 

POLITIK106 Dilihat

HALSEL, Rakyatkini.com- Untuk memantapkan kelancaran proses pemilihan Bupati dan Bupati Halmahera Selatan ditahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengundang semua stakeholders yang berkemtingan serta seluruh partai politik.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada selasa (10/12) di aula Husni Kamil Manik ini dihadiri oleh keterwakilan Partai politik dan ormas serta Bawaslu Halsel Rais Kahar, diinternal KPU sendiri dihadiri oleh Rusna Ahmad, Halid A Radjak dan Yaret Colling “diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi ini agar dapat menyimak dengan baik karena ini menyangkut dengan syarat Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan,” Kata Rusna Ahmad mewakili ketua KPU Darmin Hi Hasim ketika menyampaikan arahan sebelum membuka kegiatan sosialisasi.

Yaret Colling anggota KPU Halsel ketika menyampaikan materi sosialisasi menguraikan banyak terkait dengan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan yang menerangkan model Pencalonan dan syarat syarat dukungan baik calon perorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“model calon ada dua yakni model calon perorangan dan model Pencalonan gabungan partai politik atau partai politik,” Ucap Yaret dihadapan peserta sosialisasi.

Yaret juga menambahkan, untuk syarat dukungan calon pencalonan di Kabupaten Halmahera Selatan ini karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang dari 250 ribu pemilih jadi harus 10 persen karena DPT sebelumnya Kabupaten Halmahera Selatan 157.241.

“calon perorangan harus memenuhi syarat dukungan dari masyarakat itu sebanyak 15,725 jiwa dukungan dan penyebaran kecamatan itu 16 kecamatan dan pendulung calon wajib terdaftar DPT atau Daftar Potensial Pemilih (DPP),” Paparnya.

Sementara itu, menurut Yaret bahwa untuk syarat Pencalonan model gabungan partai politik atau partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah seluruh parpol di Pemilihan Legislatif.

“untuk hitungan akumulasi suara partai politik yakni dihitung akumulasi itu hanya parpol yang memperoleh kursi di DPRD dan untuk DPRD Halsel ini ada 30 kursi maka Pencalonan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 6 kursi di DPRD Halsel,” Tandasnya.

Yaret juga menguraikan banyak hal terkait dengan syarat Pencalonan perorangan dan syarat Pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, Ter masuk masalah mantan terpidana atau syarat syarat dukungan lainnya. (tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *