Langgar Kode Etik, 7 ASN Morotai Siap Dipecat

HEADLINE148 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com – Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai siap di Pecat.

Tujuh PNS yang siap dipecat itu, berdasarkan sidang yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik ASN yang digelar di kantor Inspektorat Pulau Morotai, Selasa (05/11). Sidang kode etik yang digelar itu, menghadirkan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap telah melanggar kode etik ASN, sehingga dari 14 ASN yang sudah ikut sidang 7 diantara diberikan sangsi berat dengan dipicat secara tidak terhormat, sementara untuk 7 ASN lainnya diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

”Alasan pemberian sangsi terhadap 14 ASN ini lantaran tidak berkantor tanpa alasan yang jelas dan sesuai ketentuan selama 46 hari ASN tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas maka, akan picat, bahkan ada ASN yang setahun tidak berkantor, sehingga atas dasar ini mereka di berikan sangsi,. Jadi mereka yang di pecat ini rata-rata yang tidak bekerja di atas 46 hari,”ungkap Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Morotai Alfatah Sibua ketika ditemui usai mengikuti siding kode etik, kemarin.

Mantan Kepala Bappeda ini mengaku, tak hanya 14 ASN yang diberikan sanksi, tapi ada juga ASN lain yang diberikan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan dua tahap, tahap pertama sebanyak 14 orang, untuk tahap kedua belum diketahui, karena saat ini masi melengkapi berkas-berkas terlebih dulu.

”Keputusan tersebut akan di tindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatngani oleh Bupati. Setelah SK-nya terbit baru yang bersangkutan resmi dipecat, ASN yang dipicat diberikan waktu selama 12 hari untuk ajukan keberatan disertai  bukti-bukti yang kuat,”katanya.

Ditanya nama-nama 14 ASN yang masuk dalam daftar diberikan sanksi oleh Bupati, dirinya enggan memberitahukan. Namun dirinya berharap para ASN lainnya yang ada dilingkup Pemda Pulau Morotai agar jadikan hal tersebut sebagai pelajaran.

“Harapan saya  agar ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain,”harapnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *