Mahdin: APBD-P Tidak Menjadi Kewajiban Untuk Dibahas

HEADLINE393 Dilihat

JAILOLO, Rakyatkini.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat Mahdin Husen mengatakan,  Anggaran Pendapan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tidak wajib di Ajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab Halbar). Pasalnya, Pembahasan APBD Perubahan tersebut, bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan, dimana APBD-P dibahas dan disahkan apabila memenuhi beberapa unsur, seperti ada hal yang wajib untuk dilaksanakan dalam perubahan tahun anggaran, dan APBD-P  bisa di ajukan apabila ada penambahan pendapatan tetapi klo tidak ada penambahan pendapatan, tidak usah dilkukan, karena itu akan menamba beban utang pihak ke tiga.

“untuk realisasi APBD induk tahun 2019 saja masih kecil, bahkan penyarapan anggaran juga belum sampai 50%,
Pemerintah daerah harus fokus pada APBD murni saja Yang belum ter realisasi. Karna yang di takuti APBD-P yg di ajukan oleh Pemkab Halbar menambah beban utang di tahun 2020.” Ungkap Mahdin kepada Wartawan Selasa (23/7).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  yang juga Anngota DPRD Halbar II periode ini menambahkan,  bahwa Hal yang tidak kalah pentingnya, Pemkab Halbar harus fokus pada beban Hutang Pinjaman 159 miliar, dan utang pihak tiga, serta janji-janji politik yang harus di selesaikan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Selesai.” jadi saya berharap Pemkab harus selesaikan peraoalan yang masih menjadi

Lanjut Mahdin, selain persoalan pinjaman dan hutang pihak ketiga,  pemkab halbar juga harus menyelesaikan yakni pembayaran tunjangan kinerja PNS karena ini adalah kewajiban Pemerintah yang harus di bayar.” ini hal yang sangat penting untuk diindahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Danny Missy-Ahmad Zakir Mando untuk diselesaikan, sebelum masa jabatnya berahir.” tegasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *