Mengatasnamakan Menag, Tiga Akun Facebook Dipanggil Kemenag Halsel

HEADLINE145 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com- Dianggap menyebarluaskan informasi dengan mengatasnamakan Menteri Agama RI di media Sosial terkait dengan keputusan puasa ramadhan karena virus Corona, tiga akun Media Sosial (Medsos) Facebook dipanggil pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan Juhari S. Tawary, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengatakan, berdasarkan surat Kepala Kantor Nomor B. 771/KK. 27.4.1/HM.00/04/2020, tanggal 20 April 2020 perihal Klarifikasi Postingan Media Sosial, maka pada rabu (21/04) bertempat diruang Tata Usaha Kepegawaian melaksanakan pemeriksaan kepada ke- 3 pemilik akun media sosial Facebook yang beberapa waktu lalu membuat postingan yang mengatasnamakan Menteri Agama RI, sehubungan dengan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H.

Pemeriksaan terkait klarifikasi atas postingan tiga akun di Facebook yang mengatasnamakan menteri Agama, pemerpemeriksaan berjalan lancar karena para pelaku koperatif, namun satu tidak sempat hadir karena berada di diluar Labuha,” papar Jauhari.

Menurut mantan Aktivis HMI tersebut mengatakan, pada saat klarifikasi kedua pemilik akun media sosial mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“pelaku mengakui kesalahannya dan mengaku telah menghapus postingannya ketika menerima surat dari Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan dan telah menyanyikan permohonan maaf atas tindakan membuat status di Facebook,” Tutur Jauhari.

Juhari lantas berpesan kepada pemilik akun dengan kejadian ini agar kita semua lebih berhati-hati dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Dengan adanya UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik).

“Seluruh pengguna jejaring sosial agar tidak membuat dan ikut membagikan informasi hoax, melakukan penghinaan dan ujaran kebencian dan sebagainya,” Harap Jauhari. (tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *