Panggilan Ketiga Tak Diindahkan, Sekda Cs Bakal Dipanggil Paksa

HEADLINE255 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com – DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengancam bakal melakukan panggilan paksa terhadap Sekda, Muhammad M. Kharie cs jika tak memenuhi surat panggilan ketiga terkait rapat dengar pendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memerintahkan Bupati, Benny Laos memulihkan status tujuh ASN yang dipicat dan ratusan ASN lainnya yang dimutasi tak sesuai prosedur.

“Kalau tiga kali panggilan ini tidak diindahkan, maka maka terkahir kita panggil paksa pihak terkait, “tegas Ketua Badan Peraturan Daerah (Banperda), Irwan Soleman di kantor DPRD, Senin (20/04).

Kata dia, surat ketiga yang ditandangani pimpinan DPRD sudah terbit dan besok hearing akan dilangsungkan. “Hari ini, jika jika tidak ada kendala, kita adakan rapat internal DPRD, “imbuhnya.

Politisi partai Gerindra ini mengungkapkan sesuai dengan fungsi DPRD, jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka DPRD akan naikan satu tingkat yakni melakukan panggilan paksa.

” Jika surat panggilan rapat dengar pendapat ketiga ini terus pihak BKD dan pihak terkait tidak hadir lagi, maka DPRD akan menaikan satu tingkat lagi, satu tingkat dimaksud itu adalah melakukan pangil paksa terhadap pihak-pihak terkait atas nama kelembagaan DPRD sesuai dengan mekanisme berlaku kenapa, karena DPRD itu memiliki hak, diantaranya hak interperasi, hak angket dan hak diminta pendapat, “timpalnya.

Meskipun mengancam bakal melakukan panggilan paksa. Namun dirinya berharap pihak terkait penuhi undang lembaga DPRD yang ketiga kalinya ini.

“Secara institusi DPRD sangat berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini BKD maupun pihak terkait agar mengindahkan datang kita rapat dengar pendapat bersama korban ASN, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu, sehingga masalah ini dalam waktu singkat sudah harus diselesaikan, “imbuhnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *