Pemkab Morotai Serahkan KUA-PPAS Ke DPRD

TERBARU94 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com- Pemkab Pulau Morotai merancang Anggaran Pendapat Belanja Daerah ( APBD) tahun 2020 sebesar Rp 821.316.816.867. Rancangan APBD ini disampaikan melalui dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (14/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rusminto Pawane, Wakil Ketua I Richard Samatara. Turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah pimpinan SKPD serta Forkumpimda.

Wakil Bupati Asrun Padoma mengatakan rancangan dokumen KUA-PPAS anggaran 2020 untuk Pulau Morotai, ditergetkan pendapatan daerah sebesar Rp 821.316.816.867. Proyeksi pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 69.939.840.300, atau sebesar 8,52 persen dari total pendapatan secara keseluruhan. Sedangkan untuk dana perimbangan sebesar Rp 618.966.015.600 atau sebesar 75,36 persen dari total pendapatan daerah.

“Dana perimbangan tersebut terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 14.052.566.600, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 412.371.027.000, serta Dana Alokasi Khusus sebesar Rp Rp 192.542.432.000. Selanjutnya lain-lain pendapatan yang sah di proyeksi sebesar Rp 132.410.960.967 atau turun sebesar 37,44 persen dari APBD-Perubahan 2019 dengan target lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp 181.991.361.467. Hal ini terjadi akibat tidak sesuainya terget pendapatan hibah pada postur APBD 2020,” kata Asrun.

Untuk belanja daerah, kata Asrun, pada R-APBD 2020 ditergetkan sebesar Rp 821.316.816.867. Proyeksi belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 360.855.601.079, atau sebesar 43,94 persen dari total belanja daerah yang terdiri atas belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa serta belanja tidak terduga.

“Untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 230.895.988.379, belanja hibah sebesar Rp 1.216.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp 5.414.970.300, belanja bantuan kepada pemerintah desa sebesar Rp 122.578.642.400, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 750.000.000,” cetus Asrun.

Sedangkan untuk belanja langsung yang di proyeksikan di tahun 2020, kata Asrun, sebesar Rp 460.461.215.788. “Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 30.688.100.000, alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 156.652,943.750, dan belanja modal sebesar Rp Rp 273.120.172.038,” timpal Asrun.

Lanjut Asrun, dari gambaran postur APBD 2020 yang dirancang tidak ada selisih antara pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan yaitu sebesar 0 persen.

“Akan tetapi apabila target PAD yang dirancang pada postur APBD 2020 tidak tercapai maka akan dipastikan terjadi selisih antar pendapatan dan belanja pada postur APBD sepanjutnya yaitu APBD-Perubahan tahun 2020 atau APBD 2021,” tutup Asrun. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *