Proyek Gedung Unipas Bermasalah, Komisi III Minta PU Putuskan Kontrak Dengan Pihak Kontraktor

HEADLINE295 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Komisi III DPRD Pulau Morotai meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan pemutusan kontrak dengan pihak PT.Rajawali Indah Permai.

Pasalnya, PT. Rajawali Indah Permai sebagai rekanan yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung Universitas Pasifik (Unipas) yang menelan anggaran Rp. 25 miliar, hingga saat ini tidak ada tanda tanda proses pembangunan. Padahal, proyek tersebut menggunakan sistem Multy Years, harusnya saat ini pekerjaan sudah mulai jalan, karena dianggarkan sejak tahun 2019 dengan masa waktu kerja tiga tahun.

Ketua Komisi III, Rasmin Fabanyo saat meninjau lokasi proyek gedung Unipas, Jumat (28/2) mengatakan, pembangunan gedung Unipas menggunakan kontrak tahun jamak yang telah di sepakati bersama antara DPRD dan pemerintahan untuk dibangun dengan tiga unit bangunan, yakni gedung rektorat, laboratorium dan audioterium.

“Kami minta Dinas PU agar segera memanggil PT. Rajawali Indah Permai pemenang proyek ini, agar jangan di tunda lagi, karena ini kita buru waktu,”cetusnya.

Dinas PU, kata dia, harus mengambil langkah tegas kepada pihak rekanan dan persoalan ini tidak boleh dibiarkan. “Senin pekan ini, kami panggil Dinas PU untuk memberikan penjelasan, karena bukan saja bangunan saja yang terlambat dikerjakan, tapi sebagian lahan untuk pembangunan Unipas belum dibebasakan, “imbuhnya.

Menurutnya, Dinas PU segera berikan surat teguran berupa pemutusan kontrak secara sepihak jika pihak kontrak lambat mengerjakannya. Ini dilakukan dengan pertimbang waktu. Bahkan dirinya mengancam bakal keluarkan rekomendasi pemberhentian kontrak kerja, jika pihak kontrak tak segera mengerjakan proyek tersebut.

“Jadi bisa segera di selesaikan, kalau misalkan nanti pihak PU memanggil pihak rekanan lalu tidak di indahkan, maka komisi tiga akan memanggil dan tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi untuk putuskan kontrak, karena disaat kontrak yang di tandatangani oleh pihak ke tiga disitu sudah tercantum ketika di tandatangani maka alat harus mendarat pada saat itu juga.

Sekarang tahapan bagunan sudah ada. Maka itu kami minta lanjutkan pekerjaan itu dan tidak bisa di berhentikan lagi, “cetusnya.

Lanjutnya, pembangunan gedung Unipas sepaket dengan bangunan Masjid Raya, gedung Oikemane dan gedung Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ketiga pembangunan ini sudah jalan, sementara pembangunan Unipas bermasalah alias tidak jalan.

“Kami berikan wourning kepada pihak ke tiga agar pro-aktif dalam rangka bagaimana keseriusan untuk membangun Kabupaten Pulau Morotai dan harus di catat bahwa di Multy Years, pekerjaan kontrak Jamak itu di laksanakan pada tahun 2019. ini waktunya sudah sangat memepet kardna tinggal 2 tahun, jadi tidak ada alasan lagi proyek tersebut segara dikerjakan, “tegasnya sembari meminta kepada pemerintah daerah lahan yang belum dibebaskan untuk membangunan Unipas segera dituntaskan. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *