Sampaikan Pandangan Fraksi, Ini Catatan Fraksi Golkar pada LKPJ APBD Halsel 2019

HEADLINE445 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan memberikan sembilan catatan penting dalam menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 yang disampaikan pada pandangan fraksi fraksi pada rapat paripurna LKPJ tahun Anggaran 2019 pada jumat (10/7).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru mengatakan, Fraksi Golkar mengapresiasi terhadap Pemberian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tehadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2019 oleh BPK RI. Terkait realisasi PAD TA 2019 sebesar Rp.  1.394.975.908.356. dari target 1.576.672.233.241  atau 92,85% . Menurut pandangan Fraksi Golkar, jika di lihat dari aspek perencanaan ada ketidak cermatan dalam menentukan target capaian. Asumsi yang di gambarkan dalam target masi terlalu mentah. Tercapainya PAD belum menggambarakan hasil capaian program OPD  dalam berkreasi mengoptimalkan potensi Daerah. Perlu kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi dalam rangka meningkatkan PAD secara signifikan. Fraksi Golkar mengusulkan harus di lakukan kajian potensi pendapatan darah yang komprehensif sehingga target benar benar di angka yang moderat, paparnya.

Menurut Rustam mengatakan bahwa terkait SILPA tahun anggaran sebesar 56.526.345.033. dari aspek perencanaan berarti masi banyak kegiatan yang tertunda bahkan tidak dapat di laksanakan. Ini berarti target yang sudah di tetapkan tidak terealisasi. Seharusnya perencanaan program kegiatan sudah melalui kajian yang menyeluruh sehingga tidak ada lagi alasan kegiatan tidak bisa di laksanakan hanya karena persoalan-persoalan teknis seperti gagal lelang, kehabisan waktu dan lain-lain. Sehingga anggaran di kembalikan ke kas Daerah. “Orientasi belanja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas di banding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Untuk itu Fraksi Golkar memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, tani, nelayan dan kesejahteraan lainya harus di dahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung di rasakan oleh masyarakat Halmahera Selatan,” tuturnya.

Mantan aktivis HMI Cabang Ternate tersebut juga mengatakan, belanja hibah di tahun 2019 melebihi target dari Rp 14.123.200.000 yang di proyeksikan terealisasi Rp 14.690.100.000 atau 104,1%. Berdasrkan hasil pemeriksaan BPK dari 68 penerima dana Hibah terdapat satu penerima dana Hibah senilai Rp. 2.500.000.000 yang belum menyampaikan laporan pertanggungawaban kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di BPKD. Hal yang sama juga terjadi pada Banatuan Sosial. Realisasi belanja dana bantuan sosial sebesar Rp. 3.500.000.000 yang terdistribusi pada 172 penerima, dalam temuan BPK di ketahui terdapat 18 penerima atau senilai Rp 57.000.000 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah.  Atas dasar temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk menghimpun laporan pertanggungjawaban pengguna dana hibah dan bansos dan memberikan teguran dan sangsi kepada penerima hibah dan bansos yang belum menyampiakn laporan pertanggungjawaban.  “Berdasarkan hasil temuan BPK, laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Halmahera selatan Tahun anggaran 2019 terdapat pekerjaaan yang bersumber dari belanja modal mengalamai keterlambatan dan belum di kenakan denda senilai Rp. 1.446.890.705. Yang berakibat pada aset tetap dari belanja modal berupa jalan, jembatan, bangunan dan peralatan lain tidak dapat di manfaatkan untuk keperluan pelayanan publik. Permasalahan-permashan ini terdapat di beberapa dinas, diantaranya Dinas PUPR, Berdasrkan Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, addendum kontrak, provisional hand Over (PHO) berita acara serah terima dan dokumentasi pekerjaan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas sembilan item pekerjaan dengan nilai denda sebesar Rp. 703.301.352. Dinas Kesehatan, berdasrkan hasil pemeriksaan atas atas dokumen kontrak, addendum kontrak, provisional hand Over (PHO) berita acara serah terima dan dokumentasi pekerjaan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas sembilan item pekerjaan dengan nilai denda sebesar Rp. 27.343.178. Dinas Parawisata, Pemuda dan Olah Raga Sebesar Rp. 79.582.148. Dinas PKPLH Sebesar Rp. 336.663.625

“Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, BPK merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Parawawisata Pemuda dan olahraga dan Kepala Dinas PKPLH Agar memberikan sangsi sesuai ketentuan kepada masing-masing PPK yang tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dengan semestinya dan memberikan denda kepada pihak penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka. Atas pekerjaan pembangunan jalan hotmix ruas Labuha Panamboang, Ruas Papaloang Tembal, dan ruas kawasan bisnis, berdasrkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pekerjaan menunjukan kekurangan volume sebesar Rp. 398.509.253 atas beberapa item pekerjaan dalam paket pembangunan jalan hotmix tersebut. Berdasrkan temuan ini BPK merekomendasikan Saudara Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memberikan sangsi sesuai ketentuan kepada PPK yang tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya dengan semestinya,” tandasnya.

Anggota DPRD Dapil Obi ini juga menyampaikan bahwa pemeriksaan Fihak Ketiga (PFK) Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) sebesar Rp. 156.610.640 merupakan pungutan/potongan pajak atas realisasi belanja BOS tahun 2018 yang sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 23 mei 2020 belum di lakukan penyetoran ke kas Negara oleh bendahara dana BOS. Permasalahan tersebut di sebabkan bendahara pengeluaran dana BOS tidak mematuhi batas waktu penyetoran PFK yang telah  di pungutnya ke kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan agar memberikan sangsi kepada sesuai ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran Dana BOS. Menginstruksikan Kepala Sekolah dan dan bendahara pengeluaran dana BOS untuk segera menyetorkan pajak yang telah di potong/dipungutnya sebesar Rp.152.610.640 ke kas Negara. “Terjadinya Kelebihan bayar sejumlah Rp.398.509.253 atas pekerjaan pembangunan jalan hotmix ruas Labuha Panamboang, ruas Papaloang Tembal, dan ruas kawasan bisnis menunjukan tidak akuratnya system pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi perencanaan maupun kelalaian oleh pejabat teknis dalam melaksanakan penggunaan anggaran. Agar hal yang sama tidak terulang lagi maka penyempurnaan sistim akuntansi keuangan mutlak di perlukan. Langkah kongkrit terhadap penyempurnaan sestim skuntansi keuangan kami harapkan menjadi prioritas. Pemberian sangsi tegas atas kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan dimaksud di perlukan sebagai peringatan agar tidak ada kelalaian/kesengajaan yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara,” ucap Rustam.

Rustam lantas mengatakan, tanggapan dan catatan-catatan Fraksi Golkar semata-mata bukan masalah politis, namus semua ini untuk kebaikan kita di mata public secara bersama, sehingga Fraksi Golkar tetap konsisten untuk meluangkan waktunya mencermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, selain menerima masukan dari pemerhati dan masyarakat, Fraksi Golkar yang terdistribusi pada beberapa alat kelengkapan DPRD menemukan beberapa kejanggalan yang teraktub dalam Dokumen laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah. Maka dari rangkuman pendapat-pendapat tersebut kami jadikan sebagai catatan strategis dengan harapan di kemudian ahari pelaksanaan Pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan Masyarakat dalam menilai hasil kerja kita secara bersama, pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *