Terkait Data Pemilu, KPU Rakor Bersama Kades

POLITIK100 Dilihat

HALSEL, Rakyatkini.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan saat ini terus melakukan pemutahiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2020 mendatang. Kali ini, KPU melakukan rapat koordinasi pemutahiran data pemilih dengan 249 Kepala desa bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Bawaslu.

Ketua KPU Darmin Hi Hasim menjelaskan, pada bulan januari dan febuari 2020 pihaknya membentuk petugas pemutahiran data pemilih (PPDP). Dalam ketentuan PKPU nomor 2 menyebutkan, satu PPDP menangnai paling kurang 400 pemilih.

“Artinya kalau ada 400 lebih pemilih dalam satu desa maka ada dua petugas disitu.” kata Darmin saat menyampaikan materi dihadapan 249 kepala desa.

Petugas pemutahiran data yang dibentuk itu melakukan pendataan disetiap rumah-rumah warga untuk memastikan data pemilih secara detail mulai dari nama, usia dan jumlah pemilih dalam satu rumah. Tugas pertama yang dilakukan PPDP yaitu, mencatat warga yang sudah cuku umur tapi belum  masukan dalam data pemilih. Kedua, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan  contohnya, ada nomor induk kependudukan yang salah dan nama marga yang salah. Ketiga mencoret pemilih yang telah meninggal dunia.

“Data orang yang sudah meninggal ini sering kali ditemukan disetiap pemilihan. Kepala desa seharusnya mencatat nama warganya yang sudah meninggal dan laporkan ke Capil.” ujar Darmin.

Dermin juga meminta kepala desa mencoret warga yang dalam kentuan tidak bisa dipastikan memebrikan hak suara seperti, warga yang sudah pidah domisil di daerah lain, berubah status dari warga sipil menjadi TNI/Polri, pemilih yang belum berumur 17 tahun. Selain itu Darmin juga meminta Kepala Desa mencoret pemilih yang mengalami gangguan ingatan berdasarkan surat keterangan dokter. Sementara pemilih yang berkebutuhan khusus atau disabilitas Darmin berharap Kepala desa memberikan informasi kepada petugas agar didata.

“Pemilih disabilitas ini akan difasilitasi KPU pada saat hari pencoblosan.” sebut Darmin.

Darmin juga meminta kepala desa mencoret pemilih yang berdomisili di desa namun berasal dari daerah lain atau status KTPnya di daerah lain. Karena rezim pemilihan dan pemilu saat ini sangat administrasif. Darmin juga meminta kepada kepala desa menyampaikan kepada perangkat desa lainya untuk bekerja sama deng petugas di lapangan di tanggal 17 april-19 mei untuk melakukan pendataan di masing-masing desa.

“Kalau Pak Kades tidak ada di desa tolong sampaikan ke perangkat kerja samanya.” cetusnya.

Setelah pemutahiran ditingkat desa, pihak KPU kembali melakukan korcek di desa untuk mestikan data pemilih yang didata sebelumnya atau dikenal dengan uji publik.

“Patokan kami di KPU itu,  biasanya di kantor desa. Jadi seluruh informasi kami taruh di kantor desa. Kami perintahkan KPPS dan PPS pasang disitu.” kata Darmin.

Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat saat ini warga Halmahera Selatan yang sudah melakukan perekam KTP sebanyak 138. 686 orang. Data ini terus berubah karena saat ini pihak Dukcapil masih terus melakukan perekam di desa-desa.

“Kami target sebelum hari pemilihan itu semua warga sudah melakukan perekam.” kata Sekretaris Dukcapil Mahmud Samiun. (tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *