Polres Halbar Ciduk Dua Pelaku Narkoba

HEADLINE118 Dilihat

JAILOLO, Rakyatkini.com– Tim Resmob Polres Halmahera Barat (Halbar) menciduk dua pelaku pengedar narkoba di Desa Guamaadu, Sabtu (3/8) dini hari.
Proses penangkapan dua pelaku pengedar narkoba atas nama IS (36) dan RS (26) asal Desa Guaemaadu, atas informasi dari masyarakat. Kedua pelaku sudah dilacak beberapa waktu lalu dan tertangkap pada Sabtu dini hari.
Pada saat penangkapan, tim resmob polres berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 52 sachet Sabu ukuran sedang, 2 Sachet Sabu ukuran besar, 1 Bungkus besar, 40 Butir Obat Terlarang jenis INEX, Sejumlah Uang Hasil penjualan Sabu, Alat Hisap Sabu lengkap, 1 Buah Hp merek Samsung. Kedua pelaku dan BB saat ini sudah diamankan di Maku Polres untuk pengembangan lebih lanjut.”Iya ada penangkapan. Tersangka dan BB sudah kita amankan di Polres,”ungkap Kani Resmob AKP. Muhammad Guntur ketika ditemui Sabtu dini hari. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *