Upaya Pencegahan Stunting, Pemkab Halsel Bangun Kesadaran Masyarakat

TERBARU301 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com– Langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam upaya pencegahan Stunting (red, tinggi dan berat badan anak tidak sesuai umur) patut diberikan apresiasi karena pemkab mengajak masyarakat melakukan pencegahan stunting sejak kehamilan hingga anak usia 2 tahun. Bahkan Pemkab Halsel membentuk tim penanggulangan stunting yang diketuai langsung oleh ketua tim Penggerak PKK kabupaten Halmahera Selatan Hj Nurlela Muhammad, M.Pd

Kepala dinas Kesehatan kabupaten Halmahera Selatan Akhmad Rajak M. Kes mengajak kepada seluruh bidan desa untuk melakukan kunjungan rumah dengan menyertai buku Waskat (Pengawasan Ketat) sebagai salah satu inovasi Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas). Termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perbaikan pola makan yaitu masalah stunting dipengaruhi rendahnya akses terhadap makanan dari segi jumlah dan kualitas gizi, serta seringkali tidak beragam. Pola asuh mempengaruhi aspek perilaku terutama pada pola asuh yang kurang baik dalam menjaga kehamilan.

“Perbaikan sanitasi dan air bersih yaitu rendahnya akses terhadap pelayanan, termasuk didalamnya adalah akses sanitasi dan air bersih, untuk itu perlu membiasakan cuci tangan pakai sabun menggunakan air yang mengalir serta tidak buang air besar sembarangan,” Tuturnya.

Untuk Aksi Penaggulangan Stunting oleh Pemkab Halamahera Selatan melaksanakan Rapat Tim Penaggulangan Stunting Lintas OPD Halmahera Selatan yang di laksanakan pada 37 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tanggal 9 Februari 2019 dipimipin langsung oleh bupati Halsel Bahrain Kasuba. Sebagai tindak lanjut dari Rapat Tim Penanggulangan Stunting Bupati Halsel menerbitkan berapa keputusan diantaranya SK Bupati Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Stunting. Instruksi Bupati Halamahera Selatan Nomor 800 Tahun 2018 Tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pencegahan Stunting. SK Bupati Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Binaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Halmahera Selatan dalam Prevalensi Stunting.

“Berdasarkan ketiga Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan  tersebut diatas, maka para Kepala Desa dan Kepala-kepala Puskesmas di 249 Desa dan 32 Puskesmas melakukan upaya-upaya promotif dan pencegahan melalui media KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) berupa baliho sebagai sarana promosi kesehatan bagi masyarakat khususnya Stunting,” Tandas Ahmad.

Tim juga melakukan aksi penggalangan Komitmen percepatan penurunan stunting di 8 (delapan) kecamatan Lokus (Lokasi Khusus) Stunting. Hasil dari penggalangan tersebut kepala-kepala desa siap berkomitmen secara komperhensif menggalang kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan stunting melalui penggunaan anggaran Dana Desa (DDS), misalnya pemberian insentif kader dan PAUD dan Advokasi GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat). Sebagai dasar dari advokasi ini, Bupati Halmahera Selatan menerbitkan Instrusi Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun  2018 Tentang Pencanangan Germas sebagai turunan dari Instruksi Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Germas “advokasi Germas fokus pada Aktivitas fisik selama 30 menit, berupa Senam Germas dan Kerja Bakti Pembersihan Desa, Ajuran Makan Sayur dan buah setiap hari dan Periksa Kesehatan Secara Berkala,” Ucapnya.

Kegiatan yang dilakukan tim penanggulangan stunting yakni Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) berdasarkan (Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan). Kerja Bakti Pembersihan Desa setiap 2 minggu, Senam Germas setiap bulan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Pembentukan Taman Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan secara berkala setiap 6 bulan. Alat periksa dibiayai oleh Desa. “Hasil kesepakatan ini akan terus dimonitor oleh Dinas Kesehatan melalui masing-masing puskesmas. Pada tahap selanjutnya yang akan dilakukan nanti yaitu tahap pemicuan tentang penggunaan jamban/WC, Air Bersih, SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) dan pengelolaan sampah,” Pungkas Ahmad.

16 Desa Lokus (Lokasi Khusus) Stunting yakni Desa Bajo, Desa Kampung Baru, Desa Geti Lama, Desa Gilalalang, Desa Laluin, Desa Pasir Putih, Desa Jiko, Desa Lele, Desa Akedabo, Desa Loleongusu, Desa Gane Dalam, Desa Yamli, Desa Sawat, Desa Gaimu, Desa Kukupang dan Desa Kurunga. (tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *