Wanita Belum Genap 19 Tahun Dilarang Menikah

HEADLINE465 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com – Niat muda-mudi yang belum berusia 19 tahun dan ingin menikah, untuk mengurung niatnya untuk melangsungkan pernikahan. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) Morotai tak mengeluarkan izin menikah.

Kepala Kemenag Pulau Morotai, H. Hasyim Hi. Hamzah mengatakan didalam aturan terbaru, bahwa baik wanita dan pria yang berkeinginan menikah, maka harus berusia 19 tahun.

“Jadi aturan sebelumnya usia wanita 16 tahun dan pria 19 tahun, tapi didalam aturan terbaru baik wanita maupun pria wajib berusia 19 tahun baru bisa menikah, “ucap Hasyim diruang kerjanya, Selasa (26/11).

Bahkan Hasyim menegaskan, jika wanita yang belum genap 19 tahun kemudian hamil, tidak bisa langsungkan ke pernikahan, terkecuali surat keterangan dari pengadilan agama.

“Jika tidak ada izin nikah, maka sudah pasti tidak terdaftar dalam lembaran negara,”kata Hasyim.

Aturan yang melarang wanita dan pria tidak bisa menikah di usi 19 tahun, kata Hasyim, adalah Undang Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Didalam pasal 7 ayat 1 menyebutkan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Didalam ayat 2 didalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta Dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Untuk urusan pernikahan selama ini, saya menganjurkan, agar selalu melaksanakan perkawinan dengan aturan yang berlaku, yang berpedoman pada Undang Undang yang berlaku,” ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, fenomena pernikahan bawah umur telah menjadi tantangan buat semua pihak, untuk itu atas perubahan undang-undang yang menikah harus usia 19 tahun baik perempuan maupun pria, olehnya itu di awal tahun 2020 nanti akan dimelakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama, anak-anak yang belum cukup usia menikah, untuk menghindari adanya pernikahan bawah umur.

“Sosialisasi itu dilaksanakan di Madrasah hingga sekolah-sekolah umum, serta memberdayakan KUA untuk selalu turun di masyarakat, Dalam satu tahun ini kami akan memeberikan tangung jawan kepada pembantu penghulu di setiap desa untuk menyampaiakn ke masyarakat pada saat jumat. Kami juga ada safari jumat dan akan menyampaiakn juga pada saat juamt, Targer kami 2020 in’sya Allah akan berjalan normal,”terangnya sembari mengaku informasi mengenai baik wanita dan pria yang menikah harus berusia 19 tahun sudah disampaikan ke imam dan sudah diumumkan di masjid saat sholat jumat. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *