Warga Enam Desa Akhirnya Ikut Pilkada 2020

HEADLINE238 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, warga di wilayah enam desa Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), akhirnya bisa mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang.

Kepastian warga enam desa versi Halbar mengikuti proses Pilkada 2020 mendatang itu, tertuang dalam kesepakatan bersama pada saat rapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Pemkab Halbar dan Halut, serta Forkompimda, KPU dan Bawaslu di kantor perwakilan Provinsi di Kota Ternate, Kamis (19/12).

Kesepakatan dan rekomendasi yang ditandatngani dihadapan Wakil Gubernur M. Yasin Ali itu, salah satu poin penting adalah, pasca terbitnya pemendagri nomor 60 tahun 2019, maka segala bentuk proses penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk jiwa pilih dalam rangka pilkada serentak 2020, diwilayah batas antara kabupaten halbar dan halut, segera dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kedua pemerintah kabupaten bersama-sama KPU dan BAWASLU Malut dengan mempedomani ketentuan permendagri tersebut.

”Saya meminta agar daerah yang sudah ditentukan, agar dapat menyiapkan proses dalam pilkada tahun 2020 nanti,”ungkap Wagub.

Mantan Bupati Halteng Dua Periode ini menambahkan, dengan dikeluarkan permendagri nomor 60 tahun 2019, memiliki makna penting, karena proses penyelesaian permasalahan 6 Desa antara Halbar dan Halut melakukan proses yang sangat lama. Dalam konteks permasalahan 6 Desa pemprov Malut Selalu mengutamakan kepentingan bersama dan berkomitmen agar permasalahan dapat terselesaikan.

”Segera melakukan upaya koordinasi pembinaan dengan kedua kabupaten serta seluruh pemangku kepentingan dalam permendagri nomor 60 tahun 2019,”katanya.

Politisi PDI-Perjuangan Malut itu mengaku, penyelesaian organisasi pemerintah daerah dalam penyelesaian antara kedua kabupaten tersebut, harus melibatkan pemangku kepentingan dari daerah maupun pusat.

”Kepada stakeholder dan pemangku kepentingan secepatnya dapat menindaklanjuti permendagri tersebut dan segera melakukan penyesuaian wilayah yang ditetapkan oleh Kemendagri,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *