KPU Sosialisasi PKPU No 5 Atas Perubahan PKPU No 15 Tahun 2019

TERBARU307 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com- Dalam melakukan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halbar melaksanakan sosialisasi terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 atas perubahan ketiga dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Ketua KPUD Halbar Miftahudin mengatakan, dengan adanya lanjutan tahapan Pilkada Halbar 2020, Ia berharap kepada masyarakat maupun TNI/Polri untuk bisa bekerja sama mengawal proses tahapan demokrasi 2020.

“Sosialisasi ini tidak hanya di tingkat akademisi, partai politik, tapi juga di penyelenggara tingkat kecamatan dan desa,” kata Mifta, Kamis (25/6)

Sosialisasi terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang penambahan anggaran KPU, selain itu juga penambahan TPS dan dalam batas ambang tidak bisa melebihi dari 500 jiwa pilih/1 TPS, dalam melaksanakan pilkada di tengah wabah Covid-19.

“Nantinya akan ditentukan lagi oleh pihak penyelenggara tingkat desa, hal ini dilaksanakan untuk menghindari kerumunan dalam rangka memutuskan covid-19,” ujarnya.

Pelaksanaan pemilihan, KPUD menerapkan Protokil kesehatan disaat melakukan pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2020.

“Saat pemilihan, kami juga nantinya menyediakan masker, tempat cuci tangan hingga penyediaan alat penaganan pencegahan covid-19, sesuai dengan protikol kesehatan,” tukasya.

Dalam sosialissi dilakukan oleh KPUD Halbar ini, peserta dalam sosialsisasi di anjurkan jalankan protokol kesehatan, Sehingga sebelum masuk dalam ruangan harus mencuci tangan, tes suhu tubu dan memakai masker. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *