• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

8 Golongan Penerima Zakat Maal

30 Maret 2023
8 Golongan Penerima Zakat Maal

A picture of Zakat rice bag with coins, tasbeeh and part of Quran. Zakat is a form of alms-giving treated in Islam as a religious obligation or tax, importance after solat by Quranic sequence.

Membayar zakat menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim. Zakat maal berarti menyucikan diri dari harta yang dimiliki agar tidak menjadi orang kikir dan bisa membantu ekonomi orang-orang di sekitarnya. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan oleh seseorang atau badan hukum yang telah memenuhi persyaratan kepada golongan tertentu, serta sesuai dengan nisab dan haulnya.

Nisab adalah syarat minimum harta dalam bentuk nominal atau kekayaan lainnya yang bisa dikategorikan sebagai wajib zakat. Sedangkan, haul berarti jangka waktu kepemilikan harta minimal selama 12 bulan Qomariyah atau tahun Hijriyah.

Berita Lainnya

Apa yang harus dilakukan di musim gugur untuk meningkatkan modal Anda?

Peduli Dampak Covid-19, STP Labuha Bagi Sembako

Anggaran Ludes, Pembangunan Masjid Joubela Bermasalah

Zakat mal ini akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima melalui panitia zakat resmi. Berikut ini adalah golongan yang berhak menerima zakat maal :

  1. Fakir

Fakir adalah orang yang kondisinya sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali. Mereka seringkali kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan. Biasanya, fakir juga tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

  1. Miskin

Penerima zakat kategori miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya. Mereka mungkin memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.

  1. Amil

Amil adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan dana zakat kepada orang yang berhak menerima. Tugas utama Amil adalah mengelola dan mengalokasikan dana zakat tersebut dengan tepat sesuai dengan kategori dan prioritas penerima zakat.

Selain itu, Amil juga harus memastikan bahwa dana zakat yang dikelolanya tidak disalahgunakan atau disalahkan oleh pihak lain. Amil biasanya bekerja di bawah pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat lainnya yang telah terdaftar dan terakreditasi di Indonesia.

  1. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan finansial dan sosial untuk menyesuaikan diri dan menetap di masyarakat Muslim. Muallaf biasanya masih mempelajari dan mengalami perubahan dalam kehidupan mereka setelah memeluk agama Islam, seperti perubahan dalam gaya hidup, kebiasaan makan, serta lingkungan sosial dan budaya yang baru. 

  1. Riqab

Riqab adalah orang yang menjadi budak atau hamba sahaya pada masa lalu dan ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks zakat, riqab termasuk kategori penerima zakat yang berhak menerima bantuan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan atau perhambaan. 

  1. Gharimun 

Gharimun merupakan orang yang memiliki hutang namun tidak mampu membayarnya. Mereka termasuk dalam kategori penerima zakat karena mereka membutuhkan bantuan finansial untuk membayar hutang-hutangnya dan dapat melunasi utangnya agar tidak terus terbebani oleh hutang yang menumpuk.

  1. Fi Sabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau orang yang menyebarluaskan Islam.

  1. Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Cara Membayar Zakat Maal Secara Online

Melalui Kementerian Agama sudah ditetapkan bahwa zakat maal boleh dibayar secara online selama ia telah mengucapkan niatnya untuk berzakat. Cara termudah menghitung Zakat Maal yaitu dengan menggunakan kalkulator zakat Blibli. Tampilannya cukup sederhana dan bisa Anda operasikan dengan cepat. Langkah pertama yaitu buka aplikasi Blibli, lalu klik “Lihat Semua”.

Scroll ke bawah sampai menemukan menu Donasi & Zakat, lalu pilih “Zakat Maal”. Klik “Hitung Zakat Maalmu”. Kemudian, masukkan nominal harta logam mulia, total aset selama setahun, dan utang Anda. Blibli akan menghitungnya otomatis, sehingga Anda tinggal melihat total nominal zakat maal. Klik “Gunakan Total Zakat” yang hendak dibayar.

 

Post Views: 184
ShareTweetSend
Previous Post

Mantapkan Pengelolaan Dana BOS Reguler, Kepala Sekolah di Halmahera Selatan Ikut Sosialisasi

Next Post

Menuju Musrenbang Kabupaten, Bappelitbangda Mantapkan Kegiatan RKPD Halmahera Selatan 2024 di Forum OPD

Discussion about this post

IKLAN HARI GURU NASIONAL 2023 - 1

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA