Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020

HEADLINE286 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Untuk menghadapi hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan bersama  30 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara secara cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang berlangsung di aula Hotel Buana Lipu ini dihadiri oleh Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan. Nampak juga ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, anggota Bawaslu Halsel Asman Jamil dan sekretaris Bawaslu Halsel Kamil Muis dan seluruh Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi atau pertemuan ini adalah ruang sharing informasi terkait dengan problem yang ada dilapangan, forum ini dijadikan sebagai forum diskusi antara pimpinan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan kecamatan terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat “Semangat seluruh Panwascam diharapkan tetap hingga pada 9 Desember dalam melakukan pengawasan dilapangan,” paparnya.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan mengatakan, secara umum Penyelesaian itu ada di ranah Bawaslu provinsi dan pusat namun ada penyelesaian sengketa yang ranahnya ada di panwascam itu namanya Penyelesaian sengketa acara cepat. “Jadi kewanangan itu sifatnya mandataris. Kewenangan yang dimandatakan oleh Bawaslu Kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *