• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020

11 November 2020
Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020

LABUHA, Rakyatkini.com – Untuk menghadapi hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan bersama  30 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara secara cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang berlangsung di aula Hotel Buana Lipu ini dihadiri oleh Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan. Nampak juga ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, anggota Bawaslu Halsel Asman Jamil dan sekretaris Bawaslu Halsel Kamil Muis dan seluruh Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan.

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Bupati Usman Sidik Beri Sembako dan Insentif Ke Guru Pengajar Rumah Qur’an

Penggunaan APBD Halmahera Selatan 2022, Bupati Usman Sidik Komitmen Pertahankan Predikat Opini WTP dari BPK

Menuju Musrenbang Kabupaten, Bappelitbangda Mantapkan Kegiatan RKPD Halmahera Selatan 2024 di Forum OPD

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi atau pertemuan ini adalah ruang sharing informasi terkait dengan problem yang ada dilapangan, forum ini dijadikan sebagai forum diskusi antara pimpinan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan kecamatan terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat “Semangat seluruh Panwascam diharapkan tetap hingga pada 9 Desember dalam melakukan pengawasan dilapangan,” paparnya.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Malut Aslan Hasan mengatakan, secara umum Penyelesaian itu ada di ranah Bawaslu provinsi dan pusat namun ada penyelesaian sengketa yang ranahnya ada di panwascam itu namanya Penyelesaian sengketa acara cepat. “Jadi kewanangan itu sifatnya mandataris. Kewenangan yang dimandatakan oleh Bawaslu Kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Tox).

Post Views: 8
ShareTweetSend
Previous Post

Gelar Silaturahmi, Baraya Pasundan Dorong Paslon DAMAI Kembangkan Agro Wisata dan SDM

Next Post

Restoran Lamun Ombak Patuhi Edaran Gubernur Sumbar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA