• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

BPN Halbar Terbitkan 7.200 Sertifikat Tanah Gratis

31 Oktober 2019
BPN Halbar Terbitkan 7.200 Sertifikat Tanah Gratis

Kantor BPN Halbar

 

HALBAR, Rakyatkini.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menerbitkan 7.200 sertifikat tanah gratis yang tersebar di 8 Kecamatan.

Berita Lainnya

Safari Ramadan, Bupati Usman Sidik Beri Sembako dan Insentif Ke Guru Pengajar Rumah Qur’an

Penggunaan APBD Halmahera Selatan 2022, Bupati Usman Sidik Komitmen Pertahankan Predikat Opini WTP dari BPK

Menuju Musrenbang Kabupaten, Bappelitbangda Mantapkan Kegiatan RKPD Halmahera Selatan 2024 di Forum OPD

Sebanyak 7.200 sertifikat tanah gratis yang diterbitkan oleh BPN Halbar itu melalu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau disebut dengan program Prona. Namun sertifikat yang telah diterbitkan itu belum dibagikan ke masyarakat, karena masih menunggu arahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Malut.”Penerbitan sertikat sudah selesai, namun belum bisa dibagikan, karena masih menunggu instruksi dari Kanwil,”ungkap Kepala Seksi II Bidang Pertanahan Suratmo ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (30/10).

Suratmo menambahkan, program PTSL untuk pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut biaya, baik pengukuran tanah, pengumpulan data hingga dilakukan pengumuman semuanya dilakukan secara gratis, tapi untuk pemasangan batok tanah itu ditanggung oleh pemilik lahan atau tanah.”Program PTSL ini merupakan program pak Presiden, sehingga tidak dipungut biaya,”katanya.

Suratmo juga mengaku, pembagian sertifikat bisa juga dilakukan tanpa harus menunggu instruksi Kanwil BPN Malut, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar memfasilitasi untuk dilakukan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.”Jika pemkab bisa memfasilitasi, maka pembagian sertifikat bisa dilakukan tanpa harus menunggu instruksi dari Kanwil BPN,”pungkasnya. (man)

Post Views: 7
ShareTweetSend
Previous Post

Anggaran Rehab Kantor Desa Bere-bere Kecil dan Desa Towara Bermasalah

Next Post

Sultan Jailolo dan Sangaji Sahu Hadiri Acara Ritual Mandi Safar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA