Buka Pendaftaran Pemilu 2024, Ini Syarat Daftar Bacaleg di PKB Halmahera Selatan

HEADLINE652 Dilihat
BACAN, Rakyatkini.com – Memasuki tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC – PKB) Kabupaten Halmahera Selatan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan dan terbuka untuk umum
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Kabupaten Halmahera Selatan Safri Talib melalui press releasenya mengatakan, PKB Kabupaten Halmahera Selatan melalui LPP DPC-PKB terhitung pada Jumat (14/10) 2022 resmi membuka pendaftran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 “kami membuka kesempatan bagi putra putri terbaik daerah ini yang berkeinginan untuk terjun ke dunia politik, maka Partai Kebangkitan Bangsa memberikan kesempatan seluas luasnya kepada seluruh putra putri terbaik negeri saruma untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif Tinggat Kabupaten,” paparnya.
Safri yang juga ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan ini juga mengatakan, Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Halmahera Selatan hanya menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif tingkat Kabupaten dan untuk tingkat DPRD Provinsi dilakukan oleh LPP DPW dan untuk tinggkat DPR RI dilakukan oleh LPP DPP sebagimana diataur PPKB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen dan Seleksi Calon Aanggota Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa Untuk Pemilu 2024 “untuk masa pendaftaran dijadwalkan sejak bulan 27 juni 2022 sampai dengan Tanggal 10 Desember 2022 secara langsung oLeh DPP PKB. Untuk pendaftaran di buka secara online pada link. https://pkb.id/daftar-bacaleg-pkb atau pendaftaran dapat secara lansung oleh bakal caleg setelah memiliki KTA atau juga pendaftaran dapat dilakukan secara Online (dibantu oleh Oprator Silon LPP) di kantor DPC PKB Halmahera Selatan dengan Alamat Depan Kantor Bupati Dusun III Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan selanjutnya untuk kebutuhan informasi perndaftran bisa juga menghubungi Oprator Silon LPP DPC PKB Halsel,” paparnya.
Safri lantas menguraikan sejumlah syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di PKB Halmahera Selatan, persyaratan awal pendaftaran ini masing-masing Bakal Caleg wajib menyiapkan berkas yakni Foto 4 x 6 3 Lembar (jpg 1 lembar tidak lebih dari 500 KB),
Foto Copy KTP-Elektronik  (pdf tidak lebih dari 500 KB), foto Copy Ijasa Terkair yang dilegalisir  (pdf tidak lebih dari 500 KB), Foto Copy KTA  (pdf tidak lebih dari 500 KB), foto Copy Kartu Keluarga (pdf tidak lebih dari 500 KB)
“bagi bapak dan Ibu serta saudara-saudari masyarakat Halmahera Selatan yang berkeinginan mendaftarkan diri sebagi Caleg PKB maka terlebih dahulu membuat KTA (kartu tanda anggota) PKB di DPC PKB Halsel dangan membawa KTP-Elektronik dan mengisi daftar pendaftar yang suda disiapkan oleh tim. Selanjutnya untuk syarat-syarat tambahan yang lain kita masi menunggu PKPU terkait Pendaftara Caleg atau masa pendaftaran di KPU dan para Bakal Caleg yang telah mendaftar akan diminta melengkapi semua berkas tambahan sesuai dng yang menjadi syarat oleh PKPU yakni SKCK dari Kepolisian, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN, Surat Keterangan Pengadilan dan lain-lain,” tutur Safri. Sambil menambahkan untuk nomor Kontak yang dihubungi yakni 081217065892 (Sahabat Isto) Nomor Kontak 082258508407 (Sahabat Bahrun). (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *