Cakada Halbar Yang Positif Covid Tidak Gugur Dari Pencalonan

POLITIK108 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – KPU Halmahera Barat (Halbar), memastikan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang terkonfirmasi positif Corona Virus (Covid-19) tidak digugurkan.

Cakada asal halbar yang terkonfirmasi positif covid-19 saat pemeriksaan kesehatan, bukan berarti yang bersangkutan gugur dari pencalonan, sehingga Cakada yang positif covid-19 sesuia anjuran tim pemeriksa kasehatan hanya melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan swab kembali.

“Jadi belum ada aturan dalam PKPU yang menyatakan Bapaslon yang positif covid dinyatakan gugur,” ungkap Komisioner Devisi Teknis KPU Halbar Yanto Hasan ketika dikonfirmasi, minggu (13/9).

Disentil apakah Cakad yang positif covid bisa melaksanakan tahapan kampanye, Yanto mengaku, nanti dilihat lagi petunjuk pada PKPU tentang kampanye yang terbaru dan petunjuk teknis KPU, jika sudah ada.
“Hasil pemeriksaan Cakada sudah diterima oleh KPU,”katanya.

Untuk pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Yanto mengaku belum mengetahui secara pasti, karena yang menangani pengumuman hasil pemeriksaan Bapaslon ditangani langsung oleh ketua KPU.

“Nanti tnyakan langsung ke ketua KPU, karena ketua yang menangani langsung,”pungkasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *