Cegah Covid 19, UN dan Semester Dihapus

HEADLINE436 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Untuk mencegah penyebaran covid 19, ke sekolah TK, SD maupun SMP/Sederajat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pulau Morotai tak mengadakan Ujian Nasional (UN) dan Semester.

“Proses belajar mengajar belum bisa dilaksanakan, ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona,”ucap Kadiskibdud Morotai, F. Revi Darah, Senin (30/03).

Menurutnya, UN, Semester ditiadakan dan libur sekolah juga bakal diperpanjang selama 14 hari kedepan, karena kondisinya yang masi tanggap darurat.

“Jadi libur pertama selama 14 hari berakhir pada tanggal 2 Maret, tapi liburnya akan diperpanjang lagi selama 14 hari kedepan dan kita akan keluarkan surat untuk memperpanjang libur untuk di seluruh satuan pendidikan baik TK, SD sampai SMP,”katanya.

Kata dia, terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan UN dan Semester ditiadakan itu berdasarkan surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Kita akan lihat sesuai dengan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, kegiatan evaluasi ujian Nasional maupun ujian Sekolah tidak bisa dilaksanakan karena dalam kondisi tanggap darurat, maka kegiatan evaluasi itu dilihat dari Portofolio Anak-anak atau nilai harian anak atau nilai raport anak yang menjadi penilaian untuk penentuan kelulusan baik itu kelas 6 maupun kelas 9 untuk SMP,”imbuhnya.

“Untuk proses kenaikan kelas masi dilihat karena sampai dengan Mei,”Kalau sampe bulan Mei proses kenaikan kelas kondisi Masi darurat nanti evaluasi dilakukan langsung oleh para guru yang membidangi masing-masing tugas mereka dan penilaiannya berdasarkan nilai harian dan portokolio anak-anak setiap hari yang di pantau,”timpalnya.

Ditanya jika standar kelulusannya dilihat dari nilai raport siswa, itu berarti kelulusannya di tentukan oleh pihak sekolah, dirinya mengaku bahwa hal tersebut bakal disesuaikan dengan edaran Mendikbud RI.

“Seluruh sesuai aturan sehingga penentuan kelulusan itu adalah kewenangan sekolah, dan semua guru dan Kepala Sekolah yang berkewenangan menentukan lulus atau tidaknya siswa tersebut karena evaluasi itu penentuan semuanya di serahkan ke pihak sekolah,”terangnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *