Di Morotai Banyak Rumah Penduduk Tidak Miliki IMB

HEADLINE296 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Hampir sebagian besar rumah penduduk di Kabupaten Pulau Morotai belum memiliki Ijzin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diakui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Usman Tae kepada wartawan, Selasa (28/01). Menurut Usman, sesuai Peraturan Daerah (Perda), sebelum mendirikan banguna harus ada IMB, tapi yang terjadi di Morotai hampir rata-rata masyarakat membangun rumah atau sudah punya rumah tidak ada IMB. Bahkan, masyarakat yang mendirikan bangunan rumah tidak disesuaikan dengan aturan membangun, tapi melainkan sesuai selera masing-masing. Padahal dalam aturan sudah tertulis jelas, bahwa bangunan itu harus tujuh meter dari badan jalan.

“Hampir sebagian besar rumah di Morotai melanggar aturan pembangun,”ungkapnya.

Ursman mengaku, dirinya memaklumi, banyak rumah di morotai belum memiliki IMB, karena Morotai sendiri baru saja di mekarkan menjadi sebuah kabupaten, sehingga wajar jika sebagian besar rumah belum memiliki IMB, karena rumah yang dibangun hampir sebagian besar saat morotai belum menjadi kabupaten. Meski masih banyak rumah belum memiliki IMB, namun pihaknya tidak bisa melakukan penertiban, karena yang punya tugas melakukan penertiban adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Tugas kami hanya mengeluarkan IMB, yang punya kewenangan untuk menertibkan bangunan tanpa INB Satpol-PP,”timpalnya.

dirinya berharap, agar kedepan masyarakat membangunan harus ada IMB, karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara berulang kali, namun tidak membuahkan hasil, karena masyarakat tetap membangun tidak sesuai dengan aturan yang dimaksud.

“Bagi kami masyarakat belum paham aturan membangunan, untuk itu langkah sosialisasi terus akan kami lakukan kedepan, “timpalnya.

“Untuk izin usaha seperti rumah makan, perhotelan dan usaha lainnya maupun izin usaha untuk perusahan di Morotai saat ini tidak ada masalah,”tuturnya.

Dia menambahkan izin untuk menderikan bangunan itu ada dua jenis yakni, izin membangunan untuk pemukiman pribadi dan izin bangunan untuk usaha, tentunya dua jenis ini dikenakan biaya dengan harga yang berbeda-beda.

“Misalnya, izin bangunan usaha harganya agak sedikit tinggi, dibandingkan izin bangunan perumahan, tapi saya sudah lupa berapa besarannya.

“terangnya sembari mengungkapkan pembayaran izin bangunan dibayar langsung ke pihak bank dan bagi masyarakat memiliki keinginan mengurus izin bangunan dipersilahkan ke kantor. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *