Diduga Jual Asset Desa, Mantan Ketua BPD Talimau Dilaporkan ke Polsek Kayoa

HEADLINE396 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Menjadi aparatur desa semestinya menjadi contoh dalam hal menjaga asset desa, namun tidak untuk mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Talimau kecamatan Kayoa Lukman Johan, buktinya Lukman diduga kuat telah menjual sejumlah asset desa sehingga dilaporkan ke Polsek Kayoa oleh kepala desa Talimau Basra Sehe.

Basra kepada wartawan selasa (15/6) mengatakan, pemerintah Desa Talimau terpaksa harus melaporkan mantan ketua BPD Talimau Lukman ke Polsek Kayoa karena sejumlah asset desa dijual olehnya beberapa tahun lalu “mantan ketua BPD Talimau Lukman ini telah menjual satu buah mesin 40 PK milik desa, satu buah mesin fresher es milik kelompok desa Talimau dan kursi pemuda. Atas penjual asset desa oleh Lukman, pemdes akhirnya melaporkan yang berlangsung ke Polsek Kayoa,” paparnya.

Menurut Basra, Lukman sendiri terpaksa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua BPD Talimau karena selain melakukan penjualan terhadap asset pemerintah Desa Talimau, Lukman juga tidak melaksanakan tugas tugasnya sebagai ketua BPD selama tiga tahun berturut-turut “selain asset desa yang dijual, Lukman juga telah meninggalkan tugas sebagai ketua BPD selama lebih dari tiga tahun berturut-turut yakni 2018, 2019, 2020 makanya langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai BPD yang tertuang dalam surat keputusan nomor : 01/PAN-PEL.PAW/DT/2017,” tuturnya.

Proses pemberhentian dan pergantian Lukman Johan sebagai ketua BPD Talimau tersebut dilakukan berdasarkan rapat bersama, BPD, Pemdes dan Masyarakat pada 20 November 2017 dengan memberhentikan Lukman Johan dan Isba Basra karena Isba ditugaskan sebagai operator desa. Masyarakat yang turut hadir dapat rapat tersebut sebanyak 174 orang “keputusan pemberhentian dan pergantian terhadap Lukman Johan dan Isba Basra tersebut telah disampaikan ke DPMD dan pendamping desa, keputusan ini semata mata untuk kelancaran tugas tugas di desa,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *