Diduga Terlibat Politik, Sekkab dan Kaban Kesbangpol di Panggil Bawaslu

HEADLINE249 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Diduga memberikan dukungan kepada Bakal Calon (Balon) Bupati petahana Danny Missy, Tiga pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar.

Tiga pejabat yang akan dipanggil Bawaslu adalah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halbar Syahril Abduradjak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) M. Syarif Ali dan Kepala Kantor Perwakilan Halbar di Jakarta Haerun Bahruddin.

Ketiga pejabat tersebut memiliki kasus yang berbeda beda yakni, Sekkab Syahril Abduradjak yang juga Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Halbar saat hadir mengikuti Fit and Propertest yang digelar oleh parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beberapa waktu lalu, mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga menjadi temuan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terhadap Sekkab, sementar Kepala Kesbangpol M. Syarif Ali dan Haerun Bahruddin memiliki dugaan kasus yang sama yakni, keduanya membuat postingan di akun Media Sosial (Medsos) Facebook mendukung Balon Bupati Petahana untuk melanjutkan periode kedua.

”Hanya sebatas undangan klarifikasi, ketiga pejabat tersebut,”ungkap Komisioner Bawaslu Aknosius Datang ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Mantan Ketua Panwaslu Halbar ini menjelaskan, dalam aturan ASN tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada beberapa larangan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik diantaranya, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, PNS dilarang PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon dan bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial dan PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

”Jadi undangan kalarifikasi yang kita layangkan hari ini, itu untuk menghadap di kantor Bawaslu pada Rabu (30/10) besok,”jelasnya.

Ongki sapaan akrab Aknosius menambahkan, ada beberapa ASN juga yang saat ini masih dalam tahap proses, namun sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat, tentang keterlibatan ASN dalam memberikan dukungan ke Balon Bupati maupun Balon Wakil Bupati.

”Untuk Sekkab, Kaban Kesbangpol dan Kepala Perwakilan Halbar itu menjadi temuan bawaslu, sehingga langsung ditindaklajuta, dengan mengundang ketiganya untuk dimintai klarifikasi,”pungkasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *