Direkomendasikan Camat, Kepala Desa Kaputusang Diberhentikan Bupati Halmahera Selatan

HEADLINE294 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik kembali memberhentikan dua kepala desa, yakni Djulaihadi Talib kepala desa Kaputusang kecamatan Bacan yang berstatus kepala desa defenitif dan Ahmad Abdurahman kepala desa Lium kecamatan Gane Timur Tengah yang berstatus penjabat kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan Maslan Hi Hasan ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya selasa (22/3) mengatakan, pemberhentian terhadap kepala desa Kaputusang kecamatan Bacan karena beberapa faktor salah satunya adalah rekomendasi Camat Bacan terkait dengan sikap kepala desa Kaputusang “Tidak melaksanakan tugasĀ  dan melalaliikan surat teguranĀ  selama dilakukan monitoring dan pengawasan oleh kecamatan jadi ada rekomendasi dari camat, jadi Kades Kaputusang Djulaihadi Talib diberhentikan dan diangkat Muhdi Husen sebagai penjabat, Mahdi sendiri merupakan pegawai pada dinas Pertanian,” paparnya.

Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan terkait dengan pemberhentian kepala Desa Kaputusang ini ditandatangani langsung oleh Usman Sidik ini tertanggal 10 Maret 2022 dengan nomor 57 tahun 2022. Selain desa Kaputusang, penjabat kepala desa Luim kecam Gane Timur Tengah juga diberhentikan oleh Bupati karena yang bersangkutan adalah guru aktif “untuk penjabat kepala desa Lium, diberhentikan karena yang bersangkutan guru aktif dan pihak dinas Pendidikan tidak memberikan persetujuan, penjabat Ahmad Abdurrahman diberhentikan dan mengangkat penjabat yang baru yakni Jon Matius Talebo,” jelas Maslan.

Maslan yang juga mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini juga lantas mengharapkan kepada penjabat penjabat yang diberikan kepercayaan oleh Bupati Halmahera Selatan untuk untuk menjadikan kepala desa agar bekerja dengan baik “kepada seluruh penjabat yang telah dipercaya oleh Bupati Halmahera Selatan untuk menjadi kepala desa agar bekerja dengan baik karena itu adalah amanah, karena selain Kaputusang dan Lium, sebelumnya sudah ada puluhan kepala desa terpaksa diberhentikan karena selama memimpin banyak masalah termasuk masalah temuan pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *