Disperindag dan PTSP diminta Tertibkan APMS di Haltim

HEADLINE432 Dilihat

HALTIM, Rakyatkini.com- Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diminta tertibkan Sejumlah Agen Premium Solar (APMS) yang beroperasi di Haltim. Desakan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan pada saat Menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPRD Haltim bersama Pimpinan dan Pegawai Kedua Dinas itu. Selasa, (26/01).

Mursid bilang, warga pengguna BBM telah mengadu bahwa sejumlah APMS di wilayah Haltim tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi padahal sesuai laporan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Tobelo Halmahera Utara (Halut), setiap bulan jatah BBM bersubsidi dipasok ke Haltim.

“Setiap bulan jatah baik itu solar maupun premium bersubsidi harga industri semuanya diterima oleh pengusaha APMS di Haltim,” katanya tapi malahan kami mendapat keluhan jika ada beberapa APMS yang tidak menjualnya. Makannya Kami Komisi II memanggil kedua Dinas ini untuk dimintai keterangan.” Kata Mursid.

Mursid juga mengaku ada keluhan Warga ke pihaknya terkait APMS Mawasangka di Desa Sangaji Kota Maba dan di Subaim yang tidak menjual BBM jenis Solar sementara di Buli itu premium di jual kepada Pengecer.

“Jadi rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan di lapangan, tetapi kita masih tunggu data dari pihak Pertamina soal jatah baik itu solar maupun premium bersubsidi,” tutup Mursid. (pap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *