DPC Organda Morotai Tolak SK Bupati Penetapan Tarif Angkutan Umum

HEADLINE246 Dilihat

MOROTAI, Rakyatkini.com- Ketua DPC Organda Kabupaten Pulau Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman menolak Surat Keputusan (SK) Bupati 261 /KPS/PM/2019 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum Diwilayah Kabupaten Pulau Morotai.

Penolakan ini, kata dia, dilakukan disebabkan karena Bupati disinyalir secara sepihak mengeluarkan surat keputusan besaran tarif  angkutan umum tanpa mendengar aspirasi Organda. Bahkan lebih fatalnya lagi penerapan tarif tersebut hanya berdasarkan pertimbangan harga satuan BBM jenis premium dan solar yang di jual SPBU.

“Saya selaku ketua Organda menolak SK Bupati tentang tarif angkutan umum ini, “kata Irfan melalui rilisnya, Kamis (6/12).

Dikatakan, penetapan harga tarif angkutan  umum yang dikeluarkan Bupati keliru, karena di Kabupaten Morotai hanya terdapat satu SPBU, di tamba satu APMS di Kecamatan Morotai Utara (Morut) dengan jam operasi tidak sampe 24 jam, ini tentunya kebijakan Bupati ini merugikan pihak pengemudi dan pihak pengusaha.

Akademisi Unipas Morotai ini menilai kebijakan Bupati menetapkan harga angkutan umum keliru, karena hanya menggunakan pertimbangan penetapan tarif hanya berdasarkan harga satuan BBM.

“Mestinya Bupati juga harus pertimbangan biaya-biaya yang di tangung pengusaha seperti biaya penyusutan, biaya terminal, biaya modal, biaya pemeliharaan dan biaya suku cadang kendaraan, biaya persuratan kendaraan, dan biaya asuransi  adalah komponen pembiayaan yamg harus masukan pertimbangan perhitungan besaran tarif angkutan umum yang dilakukan pemerintah daerah. Sungguh ini sebuah ironi penerapan tarif angkutan umum hanya berdasarkan pertimbangan  ekonomi masyarakat Desa tampa mendengar aspirasi pengusaha angkutan, “sesalnya.

Dia juga menyayangkan Dinas Perhubungan diberi kewenangan menetapkan tarif angkutan umum tidak transparan dan tidak aspiratif, karena tidak melibatkan Organda dalam proses perhitungan dan penetapan  tarif angkutan umum.

“Saat rancangan SK bupati tersebut di sampaikan ke organda pada tahun 2018 dan kita telah menyampaikan surat protes berupa keberatan atas renacana penetapan tarif angkutan dengan berbagai alasan objektif serta meminta agar Dinas Perhubungan mengadakan pertemuan dengan organda agar rancangan tarif tersebut dibahas secara bersama-sama. Namun hal tersebut tidak dilakukan, sebenarnya ada ini, “imbuhnya.

Karena menilai ketetapan tarif angkutan umum dilakukan secara sepihak, dirinya dengan tegas menolak SK Bupati mengenai tarif angkutan umum tersebut.

“Sekali lagi, atas nama ketua DPC Krganda Morotai menyatakan menolak pemeberlakukan tarif angkutan umum yang di tetapkan Bupati Morotai,  “terangnya sembari menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan umum di Kabupaten Morotai agar mengabaikan SK Bupati tersebut dengan memberlakukan tarif angkutan sebagimana yang berjalan saat ini, sambil menunggu ada pembicaraan atau mediasi antara Pemerintah Daerah dengan pengusaha angkutan umum di Kabupaten Morotai.

Sekedar diketahui, ini tarif angkutan umum berdasarkan SK Bupati 261 /KPS/PM/2019 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum Diwilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagai berikut tarif kendaraan angkutan alternatif (Bentor) untuk umum dalam pusat Kabupaten rute Desa Daruba ke Desa Yayasan, Muhajirin, Darame dan Gotalamo Rp 5.000, sementara untuk pelajar Rp 2.500.

Sementara rute dari Desa Daruba ke Wawama untuk umum Rp 6.000, untuk pelajar Rp 2.500, Daruba ke Bandara Pitu Rp 20.000, untuk pelajar Rp 12.000. Daruba ke Pandanga untuk umum Rp 6.000, sementara untuk pelajar Rp 3.000, Daruba ke Juanga untuk umum Rp 7.000 untuk pelajar Rp 3.500. Daruba ke Dehegila untuk umum Rp 10.000 untuk pelajar Rp 5.000. Daruba ke Falila untuk umum Rp 12.000, untuk pelajar Rp 6.000. Daruba ke Aha untuk umum Rp 15.000, untuk pelajar Rp 7.500. Daruba ke Aha untuk umum Rp 15.000, untuk pelajar Rp 7.500. Daruba ke Pilowo untuk dewasa Rp 20.000, untuk pelajar Rp 10.000, Daruba ke Totodoku untuk umum Rp 12.000, untuk pelajar Rp 6.000 dan Daruba ke Momojiu untuk umum Rp 15.000, sementara untuk pelajar Rp 7.5000. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *