DPP Golkar Tetapkan Robinson Missy Wakil Ketua DPRD

HEADLINE514 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya menetapkan Robinson Missy sebagai Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat (Halbar) periode 2019-2024.

Ketua DPD II Golkar Samad Hi. Moid ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9) menyatakan, usulan nama pimpinan DPRD yang disampaikan ke DPP Golkar yakni empat orang DPRD yakni, Robinson Missy, Joko Ahadi, Fandi Ibrahim dan Mahdi Albar, namun dari empat nama itu, DPP meminta pertimbangan kepada DPD II, sehingga dari pertimbangan DPD II Golkar itulah, Robinson Missy ditetapkan oleh DPP sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024.

”Jadi DPP sudah menetapkan pak Robinson sebagai wakil ketua DPRD,”ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Halbar ini mengaku, setelah mendapat Surat Keputusan (SK) dari DPP, pihaknya langsung menyerahkan SK dari DPP itu ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Halbar pada rabu (16/9) lalu. Surat usulan yang disempaikan ke Sekwan itu ditandatangan oleh Ketua DPD II Samad Hi. Moid dan Wakil Sekretaris Joko Ahadi.”

Kita sudah sampaikan surat usulan ke Sekwan, jadi tinggal Sekwan menindaklanjuti usulan tersebut ke Gubernur Abdyl Ghani Kasuba melalui Bupati Halbar Danny Missy,”jelasnya.

Terpisah Sekwan DPRD Halbar Hadija Sergi ketika dikonfirmasi menyatakan, usulan tiga nama pimpinan DPRD defenitif sudah disampaikan ke Gubernur, sehingga tinggal menunggu Surat Keputusan (DK) dari gubernur untuk dilakukan pelantikan pimpinan DPRD.

”Usulan tiga pimpinan DPRD sudah kita sampaikan ke Gubernur,”katanya singkat.

Untuk diketahui, tiga orang yang akan menduduki jabatan pimpinan DPRD nanti adalah Ketua DPRD Carles R Gustan dari Partai PDI-P, Wakil Ketua I Robinson Missy dari Partai Golkar dan Iksan Husen dari partai PKB. PDI-P, Golkar dan PKB merupakan partai peraih suara terbanyak pada pileg lalu, sehingga menggeser posisi Gerindra dan Demokrat yang sebelumnya menduduki posisi impinan DPRD periode 2014-2019. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *