DPRD Minta Inspektorat Audit Anggaran Desa Totuduku

HEADLINE355 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Kenerja komisi I DPRD Pulau Morotai untuk menjaring aspirasi masyarakat patut diapresiasi. Pasalnya, komisi yang dipimpin oleh, Zainal Karim ini tak henti-hentinya mengerap asiprasi dengan turun langsung kelapangan dan menggelar hearing untuk menampung aspirasi rakyat.

Kemarin komisi I menggelar hearing dengan masyarakat Desa Joubela, guna mencari solusi pembangunan Masjid yang bermasalah, Selasa (03/03). Komisi I kembali menggelar hearing dengan masyarakat Desa Totoduka yang mengeluhkan usaha air isi ulang (air galon) yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) yang anggarannya bersumber dari APBDes yang dinilai tak menguntungkan sama sekali bagi Desa.

Anggota Komisi I Pulau Morotai, Irwan Soleman dalam hering mempertanyakan untuk usaha air isi ulang yang bersumber dari APBDes. “Jika ini benar-benar usaha milik Desa otomatis pemasukan akan masuk ke Desa, tapi masyarakat mengeluh tidak pemasukan untuk Desa uangnya dikemenakan, “ucapnya.

Kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, jika terdapat masyarakat yang sedang berhajat maka nilai jual air isi ulang dibandrol dengan harga Rp 5 ribu/gelon. Namun faktanya ditemukan dibandor dengan harga Rp 7 ribu/galon, itu artinya adanya dugaan pihak pengelola mengambil keuntungan sebesar Rp 2 ribu/galonnya.

Tak hanya itu, tagihan listrik yang menggunakan anggaran Desa juga ikut dikeluhkan, karena sekitar 6 bulan berjalan menunggak dan iurannya sebesar Rp 26 juta. ini yang pertanyakan masyarakat, sebab usaha yang baru dimulai sejak awal tahun 2019 tidak ada keuntungan bagi Desa.

“Perlu saya tegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di isaratkan, bahwa terdapat usaha milik Desa, nah olehnya itu air isi ulang ini bagian dari usaha pemerintah desa Totodoku, sebernarnya dari awal sistem transparansi itu penting di publis, ini sebenarnya diskomunikasi saja tidak ada transparansi, sehingga muncunlah isu-isu di kalangan masyarakat soal kerugian sebesar Rp 26 juta sekian ini yang tadi di sampaiakan ke tokoh masyarakat nanti di luruskan, karena disebutkan tadi mengalami kerugian yang di alami, benar atau tidak jika ini benar oleh karena ini usaha milik Desa dan diperuntukanya untuk kepentingan rakyat maka saya sarankan di rapat ini kiranya di tindak lanjuti atau di ganti,”cetusnya.

Kepala Desa Totodoku, Kamsul Lating menjelaskan untuk peralatan usaha air isi ulang sumbernya bantuan dari Kabupaten, untuk bangungannya itu dibangun menggunkan dana desa atas persetujuan bersama antara BBPD dan pemerintah Desa.

“Untuk harga per gelonnya kemarin saya komunikasi dengan pak Bupati, karena airnya berkelas maka di jualnya dengan harga Rp 15 ribu/gelon tapi karena belum ada yang tahu makanya torang buat sifatnya promosi dengan harga yang di bawah harga, “timpalnya.

Dia mengaku, selama selama 6 bulan berjalan pada bulan pertama omset untuk isi ulang sebesar Rp 400 ribu dan memasuki bulan ke dua dan ke tiga mendapatkan omset sekitar Rp 1,3 juta.

Terkait tunggakan pembayaran listrik, dirinya mengatakan telah dilunasi dan sistem pembayarannya non tunai, bukti transfernya telah disimpan. “Anggaran yang di bayar ke pihak PLN itu sebanyak Rp 27 juta jadi ada bukti transfer ke PLN dan itu bukan hasil dari penjualan air galon, yang Rp 27 juta itu, pas 3 bulan berjalannya pengelolaan lampunya sudah disanksi berupa pemutusan listrik oleh pihak PLN tapi tetap dibayar Rp 4 juta perbulan oleh itu kami pemerintah desa bersama BPD mencari solusi, oleh itu kami koordinasi dengan Pihak DPMD mencari solusinya arahan dari PMD, kalau desa tidak bayar tunggakan listrik ini ada 4 orang pegawai dari PLN itu akan di pecat. Jadi kami ambil solusi listrik yang tertunggak kami gunakan anggaran Desa untuk membayarnya, “katanya.

Sementara, Kepala DPMD, Alexsander Wermasubun menyampaikan permasalahan tunggakan listrik terjadi, karena pemakaianya besar sehingga ketika ada pemakaian tidak tetap jadi beban sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta/bulan.

Menurutnya, produksi untuk penjualan itu tidak berbanding lurus,sehingga terjadi tunggakan listrik, di awal ketika feragon di tempatkan di Desa Totodoku itu tidak terpikirkan biaya listrik yang harus dimasukan di APBDes dalam perjalanan, ketika dilakukan perubahan APBDes disana tidak di bahas tentang masalah tunggakan listrik karena permasalahan ini belum muncul pada saat pembahasan APBdesa.

“Kami juga tidak akan melakukan perubahan dalam APBDes Totodoku tanpa di dukung oleh pemerintah desa dan BPD Desa Totodoku, karena BPD juga setujui untuk di rubah maka terjadilah perubahan APBDes itu sehingga Rp 26 Juta untuk membayar tunggakan listrik ada juga berita acara yang pada saat rapat bersama antara BPD pemerintah desa dan PMD itu sendiri,”ujarnya.

Anggaran pembayaran listrik itu sumber dananya dari APBDesa Totodoku dengan Jumlah RP 26 juta. “Perubahan APBDes itu bisa saja dilakukan jika BPD dan penerintah Desa dengan cacatan ada sepakatan bersama, “tuturnya.

Ketua Komisi I, Zainal Karim mengungakapkan, jika semua Desa melakukan hal seperti ini maka Bupati dianggap gagal. DPRD bakal selalu mengawasi visi-misi bupati, visi-misi pemerintah daerah yang tercantum dalam RPMJ. Bupati dengan niat baik mendatangkan sebuah perusahan dengan air ulang terbaik di Desa Totodoku, tapi sayangnya itu disalahgunakan.

“Masa orang badagang rugi, itu kan aneh, oleh itu saya minta inspektorat turun audit anggaran di Desa Totudoko, “katanya sembari meminta Kadis PMD kepala Desa harus yang bersetatus sarjana, karena jika SDMnya bagus, maka pengelolaan anggaran maupun usaha untuk Desa juga akan bagus. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *