Enam Belas Tahun Pakai Tarif Kabupaten Induk, PDAM Halmahera Selatan Tetapkan Tarif Sendiri

HEADLINE304 Dilihat
BACAN, Rakyatkuni.com – Lebih dari enam belas tahun Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memakai tarif air bersih dari kabupaten induk (kabupaten Halbar), untuk itu PDAM akhirnya menetapkan tarif sesuai dengan SK Bupati No 186 tgl 28 september 2022.
Dirut PDAM Halsel, Soleman Bobote, dalam konferensi persnya, menyampaikan, harga  tarif air bersih tersebut  dikalkulasi mencapai 33 persen hingga 36 persen di tahun 2022  dari total harga jual satuan sebelumnya Rp 3.117 per meter kubik, dan akan berlaku pada bulan depan.
“Harga modal atau biaya operasional mencapai Rp 5.492  per meter kubik  itu artinya terjadi defisit atau tekor Rp 2.375 ribu,”ujarnya.
Lanjut Soleman, Langkah antisipasi kenaikan dilakukan PDAM Halsel mengacu pada hasil audit BPKP terkini yang menyebut harga tarif jual air bersih PDAM Halsel paling terendah di wilayah Maluku Utara tidak diimbangi dengan biaya pengeluaran sehingga mengalami kerugian signifikan setiap tahun. “Tercatat sudah 16 tahun harga tarif air di Halsel tidak mengalami kenaikan dan mengalami kerugian total mencapai Rp 38.672.042.194 miliar,” sebutnya.
Menurut Direktur PDAM Halsel, kenaikan tarif harga air bersih sebesar 33 persen hingga 36 persen, harus di lakukan menginggat selama ini harga tarif air Halsel paling terendah di Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Temuan BPK soal kenaikan tarif air PDAM “Ini rekomendasi BPK sebagaimana di amanatkan dalam Permenndagri nomor 71 tahun 2016.” terang Soleman Bobote.
Kata Soleman, berdasarkan data harga tarif air bersih sejak tahun 2020 PDAM Halsel paling terendah yaitu Rp 3.117 per meter kubik, kemudian disusul Kabupaten Kepulauan Sula Rp 3.319, Halbar Rp 3.440, Morotai Rp 4.009, Halut Rp 4.360, Halteng Rp 4.570, KotaTernate Rp 5.216 dan harga tarif air paling tertinggi Kota Tidore Kepulauan mencapai Rp 6.758. “Niat kami supaya masyarakat bisa nikmati air bersih yang layak, krena saat ini masih terdapat air keruh jika terjadi banjir, intinya ingin perbaiki pelayanan kedepan sebagimana d amanatkan UU,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *