Faris Hi Madan : Syarat Cakades Dilarang Menggugat Hasil Pilkades Itu Tidak Benar

HEADLINE142 Dilihat
BACAN, Rakyatkini.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Selatan mengklarifikasi terkait dengan surat syarat pencalonan kepala desa khususnya pada poin 21 yang melarang calon kades menggugat hasil Pilkades yang menyebar ke publik adalah hal yang tidak benar.
Ketua panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan Faris Hi Madan mengatakan, apa yang disebarkan ke publik syarat pencalonan kepala desa khususnya terkait poin 21 yakni surat pernyataan tidak akan menggugat bermaterai 10.000 melalui WhatsApp group dan Facebook adalah surat yang tidak benar dan sengaja disebarkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab “apa yang disebarkan itu adalah tidak benar jadi itu sengaja oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” papar Faris.
Faris yang juga sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan ini juga mengatakan, Terkait dengan polemik syarat pendaftaran  tentang pernyataan tidak  dapat menggugat hasil itu tidak benar dan terkait dengan syarat pencalonan Pilkades telah dibuatkan dan semuanya telah diserahkan ke panitia Pilkades ditingkat desa “panitia kabupaten membuat syarat pendaftaan berdasarkan permendagri no 112 tahun 2014,  no 65 tahun 2017 dan no  72  tahun  2020 serta uu no 6  tahun 2014.. tambahannya hannya   2  poin sesuai dengan perda no  7  thn 2016 dan perbub no 10 tahun 2022 yaitu  rekomendasi LKPJ dan bebas temuan,” pungkasnya.
Mantan anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan ini lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Cakades se-kabupaten Halmahera Selatan agar selektif menerima informasi terkait dengan Pilkades, dan dapat mempertanyakan langsung pihak pihak yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan kegaduhan “Pilkades ini tetap dilaksanakan sesuai regulasi jadi masyarakat diharapkan selektif menerima informasi dan bersama sama mensukseskan hajatan Pilkades serentak pada 29 Oktober mendatang,” harap Faris. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *