FPMKIS Lapor Dugaan Nepotisme Hasil Seleksi Calon PPK ke Bawaslu Provinsi

HEADLINE286 Dilihat

HALBAR, Rakyatkini.com – Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Ibu Selatan (FPMKIS) bakal melaporkan dugaan nepotisme perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu provinsi, jika Bawaslu Halbar tidak segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Menurut Ketua FPMKIS, tidak alas an bagi bawaslu untuk tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, olehnya itu, pihak FPMKIS siap melaporkan kasus dugaan nepotisme perekrutan PPK ke Bawaslu Provinsi.”Kami akan laporkan kasus dugaan nepotisme perekrutan calon PPK ke tinggat yang lebih tinggi jika bawaslu tidak segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan,”tegasnya.

Yivel menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawal laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Halbar, sehingga ada beberapa poin tuntutan yang harus ditindaklanjuti yakni,

  1. KPU harus menunjukan hasil tes tertulis sekaligus nilai dan urutan perengkingan peserta tes tertulis calon anggota ppk sekabupaten halmahera barat.
  2. Tujuh orang Peserta yang terindikasi punya hubungan keluarga dekat dng ketua kpu yang lolos sepuluh besar kecamatan ibu selatan agar segerah di Gugurkan, karna terlalu bersifat nepotisme.
  3. KPU juga harus mengugurkan peserta yang mantan penyelengara panwascam maupun PPK yang masuk sepuluh besar yang terindikasi bermasalah. Berdasarkan keputusan Bawaslu RI, dan diperkuat melalui pernyataan kordiv hukum Bawaslu halbar Akgnatius datang pertanggal 30 januari 2020 melalui media.
  4. KPU juga harus mengugurkan peserta yang terlibat parpol, karna yang lolos sepuluh besar juga adalah Sekretaris PAC Partai Demokrat desa Laba Kecil. atas nama Sestin Pariama.
  5. KPU juga harus mengugurkan peserta yang masuk sepuluh besar yang berasal dari Lembaaga pemerintah yang berbadan hukum seperti: BPD aktif, staf pemerintah Desa, dan Pendamping Desa.

“Memang tidak di atur dalam Undang-Undang maupun PKPU yang me larangan lembaga pemerintah yang berbadan Hukum mengikuti seleksi PPK, namun Didalam regulasi yang mengatur tentang BPD, Pemerintah Desa maupun Pendamping Desa itu tidak di perbolehkan,”katanya.

Terkait dengan bukti hubungan kekeluargaan antara ketua KPU dengan peserta yang lolos sepuluh besar kecamatan ibu selatan. Bawaslu segerah memangil nama nama yang terindikasi disertai dengan KARTU KELUARGA sehingga di situ jelas nama dari masing- masing orang tua.tutup Yuvel Salam.

Terpisah disampaikan Oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan Aknosius Datang melalui via telepon, mengaku laporan dari Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Ibu Selatan (FPMKIS), sudah diterima, namun pihaknya masih melakukan konfirmasi kepada pelapor untuk melengkapi bukti bukti.”Laporan sudah kami terima, namun kami masih konfirmasi kepelapor untuk menambahkan bukti-bukti,”singkatnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *