Hadapi Gugatan di MK, KPU Halsel Ajukan Anggaran Tambahan Rp 3 Miliar ke Pemkab

HEADLINE348 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp 3 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Muhammad Agus Umar ketika dikonfirmasi terkait dengan pengajuan anggaran tambahan tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan anggaran tambahan untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), anggaran untuk hadapi gugatan di MK sudah terakomudir pada anggaran Rp 52 miliar sebelumnya namun telah di gunakan habis “anggaran untuk hadapi Gugatan di MK yang disiapkan Rp 2 miliar lebih sudah terpakai untuk membayar pengganti biaya transportasi PPS dan KPPS yang datang ke Labuha untuk lakukan rapid test,” tuturnya.

Muhammad Agus juga menjelaskan saat ini KPU Halsel mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Kabupaten Halsel sebesar Rp 3 miliar untuk hadapi gugatan di MK namun Pemkab Halsel menolak untuk mengakomodir “kita ajukan tambahan Rp 3 miliar namun ditolak oleh Pemkab Halsel makanya KPU melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusinya karena anggaran tambahan tersebut untuk kepentingan hadapi gugatan di MK karena sudah termasuk biaya pengacara dan sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe mengatakan saat ini pihaknya rapat membicarakan anggaran tambahan yang di ajukan oleh KPU Halsel “sementara rapat dengan pimpinan DPRD bicara masalah tersebut,” ucapnya singkat.

Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Pilkada tahun 2020 ini menghabiskan anggaran Rp 52 miliar yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *