• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Inspektorat Bakal Sita Sertifikat Rumah dan Tanah, Jika Pimpinan Humas Tidak Kembalikan Temuan Anggaran Media

3 Oktober 2019
Inspektorat Bakal Sita Sertifikat Rumah dan Tanah, Jika Pimpinan Humas Tidak Kembalikan Temuan Anggaran Media

Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi

MOROTAI, Rakyatkini.com – Inspektorat Pemkab Pulau Morotai bakal menyita sertifikat rumah milik pimpinan Bagian Humas, jika tidak mengembalikan temuan penyalagunaan anggaran Media di Bagian Humas tahun 2019.

Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi ditemui diruang kerjanya menyatakan, pihaknya telah selesai membuat laporan hasil pemeriksaan untuk dilakukan proses pengembalian temuan penyalahgunaan anggaran sejumlah Medi yang melekat di Bagian Humas Setda Morotai. Dari hasil audit itu, inspektorat menemukan adanya anggaran Fiktif untuk media di Bagian Humas dan sudah selesai di buat laporan pengembalian, sehingga tidak lagi dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), karena Pimpinan Bagian Humas sudah mengaku akan melakukan pengembalian hasil temuan tersebut.

Berita Lainnya

Pergeseran Bahasa Tetine di Maluku Utara

Ruas Jalan Pangkalan Makmur-Capkala Diperbaiki, Pengendara Mengapresiasi Kinerja PUPR Bengkayang

Harita Nickel Borong Empat Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Awards 2023

“Yang bersangkutan sudah mengakui akan mengembalikan, jadi tidak lagi dilakukan sidang MPPKD. kalau tidak dikembalikan dan dilakukan sidang tuntutan ganti rugi, maka konsekuensinya pidan,”tegasnya

Marwant, sendiri tidak menyebutkan nama pimpinan Bagian Humas yang akan mengembalikan kerugian negara, namun dirinya memastikan, pengembalian akan tetap dilakukan oleh pimpinan Bagian Humas, dengan cara melakukan pemotongan gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang telah disampaikan ke Bagian Keuangan.

”Jadi kalau miskan pengembalian jumlahnya Rp 100 juta, maka di kembalikan harus Rp 100 juta juga,”tuturnya.

Marwanto menegaskan,jika gaji dan TKD milik yang bersangkutan sudah kredit di Bank, maka Inspektorat bakal mengambil langka menyita sertifikat rumah dan tanah untuk dijadikan jaminan, jika sertifikat rumah dan tanah yang disita juga tidak ada pengembalikan, maka asetnya dijual untuk menutupi kerugian daerah.

“Kalau sertifikat rumah dan tanah sudah disita sebagai jaminan dan tidak ada pengembalian, maka rumah dan tanah dijual untuk mengembalikan kerugian negara,”tegasnya. (gk)

Post Views: 27
ShareTweetSend
Previous Post

Gladi Upacara Demi Hasil yang Maksimal

Next Post

Tahan Anggaran Media, Kabag Humas Morotai Menghilang

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA