Kejari Halbar Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

HEADLINE279 Dilihat

 

HALBAR, Rakyatkini.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan pemusnahan barang bukti jenis nartotika di depan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera barat Rabu(21/7/2021). barang bukti yang di musnakan itu berasal dari perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap dimana jaksa melaksanakan isi petusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kejari Halbar Salomina M. Saliama, yang di dampingi Kasi Intelijen Rinto Hasan bersama Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta kepala seksi pengelolaan barang bukti Novantoro Catur Prabowo, dan jajarannya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa seelaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.terang Kase Barang Bukti (BB) Novantoro Catur Prabowo Saat menyampaikan,Rabu (21/7/2021) di Kantor Kejaksaan Halbar.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan kantor Kejaksaan Halmahera Barat. Pelaksaan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidanan umum khususnya perkara Narkoba periode tahun 2019 sampai 2021 yakni,

– NAMA TERPIDANA : Ruslan Salasa, PASAL TERBUKTI : Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-02/JLL/Q.2.17.3/EU.h.2-01/2019, JENIS BARANG BUKTI : 1(satu) plastik sedang narkotika jenis ganja 11,2 gm,
PUTUSAN PENGADILAN : no 24/Pid. Sus/2019/PN.Tte tanggal 14 Maret 2019.

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-04/JJL/Q.2.17.3/Euh.2/11/2019, JENIS BARANG BUKTI :
– Satu plastik Narkotika jenis sabu
– Dua plstik sedang jenis sabu
– Tiga 52 plastik kecil narkoba jenis sabu
– Kempat 4 plastik kecil berisikan 38 butir pil extasi yang disihkan 4 butir untuk pemeriksaan laporcap Makassar, sehingga totalnya menjadi 34 butir, PUTUSAN PENGADILAN : no 299/Pid.Sus/2019/PN.TTE tanggal 6 Februari 2020

– NAMA TERPIDANA : Fahrin M Labuha, PASAL TERBUKTI : 114 ayat (1) co pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.0.17.3/Enz.2-10/2020, JENIS BARANG BUKTI : 2 Sachet Narkotika jenis ganja kering dengan berat 0,8638 gm sisa hasil laporaturium forensik no 3300/NNF/VIII/202., PUTUSAN PENGADILAN : no 247/Pid.Sus/2020/PN.TTE tanggal 16 Desember 2020

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.2.17.3/EENZ.2/03/2020, JENIS BARANG BUKTI : 28 buah sedotan yang berisikan norkoti jenis sabu.,PUTUSAN PENGADILAN : no 269/Pid.Sus/2020/PN TTE tanggal 13 Januari 2021.

Lanjutnya, Barang bukti tersebut masuk dalam kategori Narkotika golongan I sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes 50/2018.Yakni 1. Narkotika golongan I; opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. 2. Narkotika golongan II; Ekgonima, morfin metobrobida, dan morfin.
3. Narkotik golongan III; Etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

“Namun pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibelander sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak lupa tetap memperhatikan prosudur standar protokol Kesehatan,” Cetusnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *