KNPI Halsel Luruskan Pesan Whatsapp Soal GAMKI, Irfan Abdurrahim : Tidak Ada Intruksi Bupati, Tudingan GAMKI Salah Alamat

HEADLINE357 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan meluruskan polemik terkait dengan pesan Whatsapp yang ditanggapi oleh Ketua OKK GAMKI Sefnat Tagaku.

Tanggapan ini disampailan pada konfrensi pers, Jumat (25/3/2022) Irfan Abdurahim mengatakan, tudingan Sefnat yang menyebut Bupati melakukan dugaan tindakan pelecehan terhadap organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) secara Institusi adalah pernyataan yang keliru dan salah alamat. “Pernyataan Sefnat Tagaku menuding Bupati Usman Sidik mengundang OKP Cipayung untuk mengikuti Musrembang KNPI itu tidak benar dan salah alamat,” Katanya.

Irfan mengaku, pesan Wahtsapp yang telah edarkan dan dikonsumsi publik merupakan langkah pengurus KNPI Halsel dan itu intruksi saya sebagai ketua ke pengurus untuk membuat undangan bukan pernyataan resmi Bupati Halsel Usman Sidik sebagaimana yang dituduhkan. sejak dirinya dipercayakan menjabat Plt Ketua KNPI Halsel sampai terpilih secara Defenetif. GAMKI secara kelembagaan selalu memuat pernyataan penolakan KNPI di bawah kepemimpinan Haris pertama. Maka demikian, penolakan tersebut merupakan dinamika dalam dunia organisasi, paparnya.

Bahkan sambung Irfan, dirinya tidak mempersoalkan penolakan tersebut, namun sangat disayanhkan sikap Sefnat tagaku yang menuding Bupati Usman Sidik tampa dasar. “Kalau mau bilang saling tuduh ada rekam jejak digital saat saya di percayakan untuk memimpin KNPI Halsel. Bahkan sampai terjadi penolakan keras dari GAMKI Halsel namun saya tidak persoalkan,” paparnya.

Masi Irfan menegaskan, jika kegiatan KNPI Halsel tidak mengundang GAMKI Halsel maka itu merupakan langkah yang diambil seluruh pengurus KNPI Halsel. “Kami tidak mengundang GAMKI Halsel merupakan sebuah kewajaran karena ini merupakan hajatan organisasi Pemuda bukan Oramas,” pungkas Irfan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *