Konsultasi Soal Bebas Temuan Bagi Incumbent Calon Kades, Kemendagri Setujui Gunakan Sebagai Syarat di Pilkades Halsel

HEADLINE286 Dilihat

JAKARTA, Rakyatkini.com Setelah jadwal tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditetapkan, Panitia pelaksana Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan langsung gerak cepat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Administrasi Pemerintahan Desa di Jakarta.

Konsultasi ke Kemendagri itu dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades, Fahris Hi. Madan, staf Bagian Hukum, staf DPMD dan staf khusus Bupati bidang Hukum, Rahim Yasim. Rombongan Panitia Pilkades diterima oleh Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Ratna dan salah satu staf diruang pertemuannya.

Dikesempatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades yang juga Sekretaris DPMD Halsel, Fahris Hi Madan menyampaikan bahwa tahapan Pilkades tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada tambahan syarat dimana petahana yang ingin calon lagi dikenakan syarat bebas temuan dari inspektorat, karena itu kita konsultasi ke Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini. “Ini kebijakan daerah yang bertujuan meminimalisir agar semua Kades yang ikut bertarung di Pilkades harus bebas dari bersih alias tidak bermasalah dengan Dana Desa amupun DD, tetapi kita harus konsultasi dulu apakah police atau kebijakan tersebut bisa digunakan ataukah tidak,”ujar Fahris dengan nada tanya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri, Ratna mengatakan bahwa syarat administrasi bebas temuan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sangat bagus. Sebab, dalam undang-undang ada ruang bagi Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan melalui peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) selama itu menjadi kepentingan dan kebutuhan daerah. “Kalau di daerah lain yang sering konsultasi itu mereka sampaikan calon petahana Kades harus sampaikan LPJ, tetapi di Kabupaten Halmahera Selatan ini lebih bagus karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,”jelas Ratna dihadapan rombongan Ketua dan sejumlah Panitia Pilkades

Dikesempatan tersebut Ratna menyampaikan pesan kepada Panitia Pilkades agar dalam prosesnya nanti harus terapkan protokoler covid 19 dan jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang saja jangan lebih sehingga tidak menimbulkan kerumunan warga. “Pak Mendagri konsen soal Pilkada karena rentan penyebaran covid 19. Jadi, harus betul-betul diterapkan protokoler covid 19. Pesan yang terakhir tolong diantisipasi jangan sampai terjadi konflik di desa baik sebelum maupun sesudah Pilkades,” pungkasnya (red/Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *