• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

KPU Nyatakan Berkas Pasangan Usman – Bassam Lengkap

4 September 2020
KPU Nyatakan Berkas Pasangan Usman – Bassam Lengkap

LABUHA, Rakyatkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan setelah melakukan penelitian berkas pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim usai dilakukan penilitian berkas Bacalon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman – Bassam semua Syarat calon dan syarat pencalonan lengkap “Berdasarkan hasil penelitian berkas atau dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman  Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba baik syarat calon maupun syarat pencalonan dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

Darmin Hi Hasim lantas mengingatkan kepada bacalon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Usman – Bassam agar dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon dibawa serta hasil pemeriksaan hasil swab covid 19 “wajib dibawa hasil swab covid 19 pada saat pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil Bupati karena sebagai orang syarat pemeriksaan kesehatan,” Paparnya.

Disisi lain, mantan direktur Pilas Maluku Utara ini juga menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, jika tidak ada laporan dari masyarakat atau tidak ada rekomendasi Bawaslu makan KPU tidak akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon dan syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang mendaftar “KPU sifatnya menunggu rekomendasi Bawaslu dan tanggapan masyarakat
Sepanjang tidak ada laporan tidak dilakukan verifikasi faktual,” pungkasnya. (Tox).

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Bawa 9 SK B1KWK, Usman – Bassam Resmi Mendaftar di KPU Halmahera Selatan

Next Post

Bapaslon Damai Resmi Mendaftar ke KPUD Halbar

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA