• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

KPU Pastikan Halbar Tidak Ada Calon Independen

24 Februari 2020
KPU Pastikan Halbar Tidak Ada Calon Independen

Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup

HALBAR,Rakyatkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) memastikan tidak ada calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup ketika ditemui di kantor Bupati, Senin (24/2) menyatakan, hingga batas waktu berakhir penyampaian berkas persyaratan Calon Perseorang, tidak ada satupun calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 memasukan syarat dukungan ke KPU.

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

”Batas akhir penyampaian berkas calon perseorangan tadi malam (Minggu (23/2) pukul 12.00, red), namun tidak ada satupun Bakal Calon (Balon) yang memasukan berkas calon perseorang, sehingga dipastikan Pilkada tahun ini tidak ada Calon dari jalur Independen,”ungkapnya.

Miftahudin mengaku, sebelumnya ada tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Noldy B. May dan Bustamin Albar mengambil formulir pendaftaran calon perseorangan, namun hingga batas akhir penyampaian berkas, tim maupun Paslon tidak memasukan syrat dukungan, sehingga sudah dipastikan tidak ada calon Bupati maupun Wakil Bupati yang bertarung lewat jalur Independen.

”Jadi sudah bisa dipastikan tidak ada paslon yang maju lewat jalur independen,”katanya.

Dirinya memastikan, dengan berakhirnya penyampaian berkas calon perseorang, maka saat ini KPU tinggal menunggu pendaftara bakal calon dari Partai Politik (Parpol) yang akan dibuka pada Juni mendatang.

”Pendaftaran calon dari parpol dimulai 16-19 juni mendatng,”pungkasnya. (man)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

HUT Halbar ke-17 Dirangkaikan Dengan Launching FTJ 2020

Next Post

PERUBAHAN NOMENKLATUR DI PEMKO PADANG, SEJUMLAH PEJABAT KEMBALI DIKUKUHKAN

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA