• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Langgar Kode Etik, 7 ASN Morotai Siap Dipecat

5 November 2019
Langgar Kode Etik, 7 ASN Morotai Siap Dipecat

Kepala BKD Morotai Alfatah Sibua

MOROTAI, Rakyatkini.com – Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai siap di Pecat.

Tujuh PNS yang siap dipecat itu, berdasarkan sidang yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik ASN yang digelar di kantor Inspektorat Pulau Morotai, Selasa (05/11). Sidang kode etik yang digelar itu, menghadirkan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap telah melanggar kode etik ASN, sehingga dari 14 ASN yang sudah ikut sidang 7 diantara diberikan sangsi berat dengan dipicat secara tidak terhormat, sementara untuk 7 ASN lainnya diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Berita Lainnya

Terkait Pengembangan Desa Wisata, Kadis DPMD Halsel Diundang Ikut Sosialisasi di Kemendes

Terima Aspirasi Bupati Usman Sidik Terkait Lamban Pembangunan BTS, Menteri Kominfo Janji Segera Tindaklanjuti

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

”Alasan pemberian sangsi terhadap 14 ASN ini lantaran tidak berkantor tanpa alasan yang jelas dan sesuai ketentuan selama 46 hari ASN tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas maka, akan picat, bahkan ada ASN yang setahun tidak berkantor, sehingga atas dasar ini mereka di berikan sangsi,. Jadi mereka yang di pecat ini rata-rata yang tidak bekerja di atas 46 hari,”ungkap Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Morotai Alfatah Sibua ketika ditemui usai mengikuti siding kode etik, kemarin.

Mantan Kepala Bappeda ini mengaku, tak hanya 14 ASN yang diberikan sanksi, tapi ada juga ASN lain yang diberikan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan dua tahap, tahap pertama sebanyak 14 orang, untuk tahap kedua belum diketahui, karena saat ini masi melengkapi berkas-berkas terlebih dulu.

”Keputusan tersebut akan di tindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang ditandatngani oleh Bupati. Setelah SK-nya terbit baru yang bersangkutan resmi dipecat, ASN yang dipicat diberikan waktu selama 12 hari untuk ajukan keberatan disertai  bukti-bukti yang kuat,”katanya.

Ditanya nama-nama 14 ASN yang masuk dalam daftar diberikan sanksi oleh Bupati, dirinya enggan memberitahukan. Namun dirinya berharap para ASN lainnya yang ada dilingkup Pemda Pulau Morotai agar jadikan hal tersebut sebagai pelajaran.

“Harapan saya  agar ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain,”harapnya. (gk)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

Komisi II Mulai Eksen Soroti Berbagai Persoalan di Pemda Halbar

Next Post

Dinkes Halbar Gelar Workshop Sasadu

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA