Malas Berkantor, BK Panggil Tiga Anggota DPRD

HEADLINE157 Dilihat

MOROTAI,Rakyatkini.com – Sebagai anggota DPRD seharusnya patuhi aturan sumpah janji sebagai wakil rakyat, yakni rajin berkantor untuk menjaring aspirasi rakyat.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Morotai, Suaib Hi Kamil. Pernyataannya ini sekaligus merespon salah satu anggota komisinya, Deny Garuda yang malas berkantor.

“Seharusnya kita sebagai wakil rakyat harus ingat, sumpah dan janji, kalau kita ingat sumpah janji bahwa kita sebagai anggota DPRD kita harus patuhi aturan, pasti kita bekantor, “ucap Suaib, Senin (02/03).

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban seorang DPRD harus berkantor, karena anggota DPRD itu kerja di gaji untuk bekerja, bukan digaji terus malas berkantor.

“Kita tidak berkantor, kemudian kita makan uang gaji itu tidak baik, karena DPRD berbedah dengan PNS, DPRD kerja dulu baru dapat gaji, “imbuhnya.

Kata dia, sumpah janji seorang DPRD sebagai penyambung lidah rakyat perlu diutamakan, sebab anggota DPRD sebelum menjalankan tugas disumpa mengutamakan kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi.

Terpisah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Morotai, Suhari Lohor mengungkapkan telah layangkan surat ke pimpinan partai terhadap anggota DPRD yang malas berkantor. “Suratnya sudah kami layangkan pada Jumat minggu kemarin dan tembusannya ke pimpinan partai, “imbuhnya.

Lanjutnya, dalam surat itu tak hanya Deny Garuda tapi anggota DPRD lainnya, yakni Edy Hape dan Mahmud Kiat ikut dipanggil, karena keduanya juga dikabarkan malas berkantor.

“Sampai jam 12 siang mereka bertiga tidak hadir atas panggilan dari Badan Kehormatan. Hanya pak Edy Hape sudah konfirmasi ke saya tidak hadir karena sakit, untuk Deny Garuda dan Mahmud Kiat tidak ada konfirmasi sama sekali, “sesalnya.

Ditanya kisru yang saat ini terjadi di partai Nasdem, dia mengaku itu persoalan internal partai sehingga biarlahi mereka menyelesaikannya sendiri.

“Tapi saya selaku ketua Badan Kehormatan sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan saya sudah menyurati mereka bertiga dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan mereka bertiga, “tegasnya.

Dia merasa heran dengan anggota DPRD yang tidak taat pada aturan yang dibuat sendiri. Padahal tiga anggota DPRD yang dipanggil adalah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD.

“Dalam Tatib DPRD tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam paripurna maupun rapat kerja DPRD akan mendapatkan sanksi, “timpalnya.

Untuk mengetahui secara pasti anggota DPRD berkantor atau tidak, dirinya telah minta ke Kabag Persidangan daftar absen, tapi absennya belum diterimah, karena dengan daftar absen ini diketahui anggota DPRD mana-mana saja yang rajin berkantor atau malas berkantor.

“Dalam Tatib juga diatur, anggota DPRD harus berdomisi di pusat Kabupaten, tapi bagi saya anggota DPRD diluar pusat Kabupaten juga tidak masalah, asalkan rajin berkantor, “terangnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *