Alasan Anggaran, 35 Tenaga Penyapu Jalan Diberhentikan DPKPLH Halmahera Selatan

HEADLINE549 Dilihat

BACAN, Rakyatkini.com Selain tenaga honorer dilingkungan pemkab Halmahera Selatan sebagian akan dirumah dengan alasan efesiensi anggaran ditahun 2022, 35 tenaga harian lepas sebagai penyapu jalan yang dikontrak oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan resmi memberhentikan para pekerja lepas tersebut.

Sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Plt kepala DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan Muksin Bendar ini tertanggal 1 Desember 2021 dengan memuat dua poin utama serta dilampirkan 35 nama tenaga lepas yang diberhentikan. Poin pertama dalam surat tersebut yakni, personil petugas harian lepas penyapu jalan yang nama namanya sebagaimana pada Lampiran surat  diberhentikan sementara waktu dari pekerjaannya terhitung pada tanggal 1 Januari 2021 dan dikemudian hari apabila perkembangan keuangan daerah semakin mambaik dapat bergabung kembali.

Kepala DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan Muksin Bendar ketika dikonfirmasi terlait dengan surat pemberhentian terhadap para tenaga penyapu jalan tersebut melalui handphone meskipun tersambung tidak menjawab dan pesan whatsapp yang dikirimkan ke nomornya pun tidak direspon padahal pesannya terkirim.

Sementara itu, kebijakan memberhentikan 35 tenaga penyapu jalan oleh DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan ini mendapat tanggapan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Halmahera Selatan, melalui ketuanya Iswan Abubakar mengatakan, kebijakan pemberhentian terhadap tenaga penyapu jalan ini sangat disayangkan, apalagi alasan utamanya adalah masalah anggaran “DPKPLH terkesan mengabaikan rasa kemanusiaan, tenaga penyapu jalan ini ada yang kerja sudah bertahun-tahun tapi diberhentikan begitu saja jadi sebagai ketua SPN mendesak kepada DPKPLH agar kembali meninjau surat yang telah dikeluarkan,” Desaknya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *