• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

NasDem Sebut Deny Garuda, Anggota DPRD ‘Pemalas’

20 Februari 2020
DPC Organda Morotai Tolak SK Bupati Penetapan Tarif Angkutan Umum

Ketua Bapilu II Partai Nasdem Morotai Irfan Hi. Abdurahman

MOROTAI,Rakyatkini.com – Partai Nasional Demokrat (NasDem) Pulau Morotai adalah Partai pemenang Pemilu 2019, namun salah satu Kader partai NasDem dinilai dapat menciderai nama partai, karena malas berkantor.

Menurut Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) II DPD II Nasdem Kabupaten Pulau Morotai, Irfan Hi. Abdurahman, kader Partai yang malas berkantor Deny Garuda, sehingga sikap Deny sangat disesalkan oleh Parpol.

Berita Lainnya

Lantik HIPMA – Halsel se-Jabodetabek, Begini Pesan Bupati Usman Sidik Buat Generasi Muda Halmahera Selatan

IPO di Bursa, Trimegah Bangun Persada Incar Dana Rp 9,7 Triliun

Bupati H Usman Sidik Kawal Langsung Pra Forum OPD, Singkronkan Renja OPD dan Usulan Musrembang Kecamatan

Sesuai data yang dikantongi, Deny Garuda diketahui, sebanyak 12 kali alpa saat agenda penting di. Bahkan, Selasa (19/02) lalu saat paripurna penyampaian hasil reses digelar di lantai dua, gedung DPRD dihadiri Bupati Morotai, Benny Laos, tapi yang bersangkutan tak tampak batang hidungnya.

“Pada prinsip DPD II NasDem Pulau Morotai menunggu surat resmi dari Badan Kehormatan DPRD Morotai, jika surat itu sudah kami terima, maka kami akan lakukan kajian dan rapat internal untuk di proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan Organisasi partai Nasdem,”kata Irfan kepada sejumlah awak media, di depan kantor DPRD Morotai, Kamis (20/02).

Irfan menambahkan, jika hal tersebut di nilai sebagai unsur pelanggaran dan bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Nasdem, maka partai akan mengambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

“Jika memungkinkan bahwa hal tersebut melanggar unsur pelanggaran AD/ART partai, maka DPD Partai Nasdem akan melakukan PAW pada saudara Deny Garuda,”tegas Irfan.

Sementara, Akademisi Unipas Pulau Morotai, Parto Sumtaki menilai anggota DPRD adalah penjabat publik sudah seharusnya menunjukan teladan dan sikap yang baik kepada publik.

“Seharusnya Deny Garuda menunjukan etika, contoh dan teladan yang baik kepada rakyat, bukan sebaliknya, “imbuh Parto.

Terpisah Deny Garuda yang dikonfirmasi mengaku, tidak hadir dalam paripurna penyampaian hasil reses, karena terjadi hal teknis sehingga dirinya tidak sempat hadir dalam paripurna tersebut.

“Saya berada di Tobelo, Selasa pagi saya naik Speadboat ke Daruba untuk hadiri paripurna, hanya saja dalam perjalan Speadnya mogok, sehingga saya terlambat, “singkat Deny. (gk)

Post Views: 2
ShareTweetSend
Previous Post

KPUD Halbar Resmi Buka Pendaftaran PPS

Next Post

Musollah Kantor Bupati Alih Fungsi

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA