Panitia Pilkades Se – Kecamatan Kayoa dan Kayoa Utara Diberi Materi Sosialisasi dan Bimtek Panitia Kabupaten

HEADLINE203 Dilihat
BACAN, Rakyatkini.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap I tahun 2022, panitia Pilkades tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan tahapan dan mekanisme Pilkades di wilayah Halmahera Selatan untuk kecamatan Kayoa dan Kayoa Utara difokuskan di desa Guruapin.
Kegiatan Sosialisasi yang dipusatkan di gedung pertemuan desa Guruapin tersebut dibuka oleh Camat Kayoa Suryadi Umar, Suryadi dalam sambutannya menitikberatkan harapannya pelaksanaan Pilkades di wilayah kecamatan Kayoa dan Kayoa Utara berjalan lancar, aman dan tanpa kecurangan serta konflik “Berharap Pilkades ini berlangsung secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan konflik di desa dan kalau ada masalah dapat diselesaikan ditingkat desa , jangan sampai ke kabupaten lagi dan Ciptakan Pilkades dengan aman dan tertib,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan Ruslan SH sebagai narasumber Sosialisasi dan Bimtek menguraikan secara detail Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2022 tentang pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan, pendataan data pemilih, pencalonan, pencoblosan hingga perselisihan hasil Pilkades.
 “syarat syarat calon dan percaloan kepala desa itu sudah jelas tertuang didalam Permendagri dan Perbup namun calon Kades Incumbent atau petahana ditambahkan syarat bebas temuan dari Inspektorat selama petahana menjabat sebagai kades ditambah dengan penyerahan asset desa oleh Incumbent ke Pemdes, disaksikan oleh BPD jika tidak dilakukan maka panitia bisa gugurkan Incumbent karena itu ada di perbup,” urai Ruslan.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek tersebut dipandu langsung oleh kepala bidang Pengelolaan Dana Desa DPMD Hardianto Umar, dihadiri oleh Kapolsek Kayoa, Camat Kayoa Utara, Danramil Kayoa, para kepala kepala BPD serta panitia Pilkades 12 desa di kecamatan Kayoa dan 4 desa di kecamatan Kayoa Utara “Pilkades ini adalah agenda daerah untuk itu ada sharing anggaran antara APBD dan APBDes jadi diharapkan pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan sesuai tahapan dan asas pemilu yakni Jujur dan adil,” sebut Hardianto.
12 desa di kecamatan Kayoa yang melaksanakan Pilkades yakni desa Guruapin, desa Tawabi, desa Karamat, desa Ligua, desa Buli, desa Kida, desa Lelei, desa Talimau, desa Dorolamo, desa Laigoma, desa Gafi dan desa Siko. Sementara empat desa di Kayoa Utara yakni desa Akesipang, desa Akejailolo dan Ngokomalako. (Tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *