Pasien Rapid Test Reaktif Meninggal, Dimakamkan Dengan Protokol Covid 19

HEADLINE526 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com – Satu pasien yang diduga terinfeksi virus Corona atau covid 19 meninggal di Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha setelah dirujuk dari kecamatan Kayoa kamis (30/4) pagi. Pasien dengan inisial RMN (45) tahun.

Sekretaris Penanganan Covid 19 Kabupaten Halmahera Selatan Daud Djubedi ketika dikonfirmasi mengatakan, pasien yang meninggal di RSU Labuha itu baru dirujuk dari kecamatan Kayoa kamis (30/4) pagi “kuat dugaan pasien bersangkutan terinfeksi covid 19 karena hasil Rapid Test nya reaktif dan memiliki riwayat perjalanan dari Ambon sudah 7 hari sebelumnya,” Katanya.

Daud lantas mengatakan, pasien yang meninggal sudah berada di kecamatan Kayoa sejak dari Ambon sudah kurang lebih 7 hari, karena gejalanya terus mengarah ke terinfeksi virus Corona dan hasil rapid test nya reaktif maka langsung rujuk ke RSU Labuha “keluhan yang pasien alami itu sesak napas dan lain-lainnya,” Sebutnya.

Daud lantas menambahkan, pasien yang meninggal ini tidak dapat dibawa ke Kayoa untuk di makamkan, pasien akan dimakamkan dengan protokol covid 19 karena kuat dugaan yang bersangkutan covid 19 “pemakaman dilakukan secara protokol covid 19 dan dilakukan di Bacan,  sementara untuk seluruh tenaga yang membawa pasien ke Labuha akan diisolasi 14 hari,” pungkasnya. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *