Pemkab dan KPU Halsel Adu ‘Argumen’ Soal Audit Anggaran Pilkada 2020

HEADLINE286 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya berbeda pendapat terkait dengan audit penggunaan anggaran Pilkada Halmahera Selatan tahun 2020, Pemkab Halsel pastikan tetap audit, KPU Halsel persilahkan Pemkab namun dengan catatan harus menyurat dulu ke Sekjen KPU RI jika berkeinginan mengaudit anggaran Pilkada di KPU Halsel

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe ketika dikonfirmasi wartawan di aula kantor Bupati jumat (8/1) malam mengatakan, seluruh penggunaan anggaran lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib dilakukan audit oleh inspektorat Halmahera Selatan, termasuk KPU “Kewenangannya Pemkab karena dianggarkan lewat APBD Halsel dan itu sudah menjadi kewenangan Pemkab, apalagi ada pengajuan tambahan anggaran,” paparnya.

Menurut Helmi, ploting anggaran sebelumnya Rp 52,7 miliar itu sudah cukup karena seluruh aitem tahapan Pilkada termasuk menghadapi sengketa di MK juga telah diakomodir namun tiba tiba KPU mengajukan anggaran tambahan lagi dan itu nilainya kurang lebih Rp 3 miliar “Anggaran sengketa di MK sudah di akomodir kenapa dipakai untuk kegiatan lain makanya harus di audit sehingga Pemkab juga bisa tahu sejaumana penggunaan anggaran begitu besar tapi tidak cukup karena semua aitem kegiatan tahapan pilkada itu sudah ada anggarannya,” tandasnya.

Sementara itu, sekretaris KPU Halmahera Selatan Rustam Salmon ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai Permendagri 41 tahun 2020 Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Permendagri 51 juga pasal 24a “Aparat pengawasan internal itu inspektorat KPU RI,” tuturnya.

Rustam Salmon lantas mengatakan, jika Pemkab Halmahera Selatan tetap ingin melakukan audit maka Pemkab silahkan memasukan surat ke sekjen KPU karena berhubungan juga dengan Inspektorat KPU RI, Inspektorat KPU RI telah melakukan audit dua kali penggunaan anggaran di KPU Halsel “hasil audit dari inspektorat KPU RI belum keluar namun jika Pemkab tetap ingin lakukan audit maka silahkan menyurat ke sekjen KPU juga karena menyangkut juga inspektorat KPU RI,” sebutnya.

Namun disisi lain, Rustam mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah Kabupaten Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe dan sekda meminta KPU Halsel segera memasukan kronologis penggunaan anggaran Pilkada di KPU dan surat tugas dari Inspektorat KPU RI yang menerangkan KPU Halsel pernah di audit oleh Inspektorat KPI RI “sampai saat ini anggaran tambahan belum diakomodir oleh Pemkab, dan permintaan dimasukkan kronologis penggunaan anggaran ke Pemkab,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Pilkada Halsel tahun 2020 menghabiskan dana Rp 52,7 miliar yang dianggarkan lewat APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020. Beberapa waktu lalu KPU Halsel kembali mengajukan tambahan anggaran senilai Rp 3 miliar dengan alasan untuk digunakan menghadapi sengketa Pilkada Halsel di MK. (Tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *