• Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rakyatkini.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI
No Result
View All Result
Rakyatkini.com
No Result
View All Result

Pencanagan Vaksinasi di Halbar Berjalan Aman

10 Februari 2021
Pencanagan Vaksinasi di Halbar Berjalan Aman

HALBAR, Rakyatkini.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (10/2), melaksanakan pencanangan Vaksinasi Covid-19. Acara pencanangan Vaksinasi ini berlangsung di Aula Bidadari Kantor Bupati Halbar.

Kapala Dinas Kesehatan Halbar, Rosfintje Kalengit dalam sambutannya menyampaikan, update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat, pada bulan Januari 2021 kasus terkonfermasi positif sebanyak 36 orang. Sedangkan pada Bulan Februari 2021 kasus terkonfermasi positif sebanyak 9 orang.

Berita Lainnya

Muhlis Dilengserkan, Akmal Jadi Ketua DPD Nasdem Halmahera Selatan

2021 DAK Untuk Jalan Rp 34 Miliar, Ini Ruas Jalan Dibangun Pemkab Halsel

STQ ke 26 Tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Digelar 5 Maret

“ akomulasi dari bulan maret 2020 sampai pada 8 Februari 2021, total positif Covid-19 sebanyak 111 kasus, dengan rincian kasus sembuh 80 orang, meningal 10 orang dan kasus aktif sebanyak 21 orang yang sementara dilakukan isolasi mandiri,”katanya.

“Itu berarti penyebaran Covid-19 di Halbar sangat cepat, dalam sehari bisa ada 1 sampai 2 kasus yang terkonfirmasi positif,”tandasnya.

Dikatakan Rosfintje, dasar dari Vaksinasi Covid-19 adalah peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangkah penanggulangan pandemi Covid-19.

Keputusan menteri kesehatan RI nomor HK 091.07/menkes/ 12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) nomor 02 tahun 2021 tentang produk Vaksin Covid-19.

Ia menyampaikan, tujuan Vaksinasi Covid-19 adalah menurunkan angka kesakitan dan angka kematian Covid-19, mencapai kekebalan kelompok untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan dampak ekonomi.

“Untuk sasaran dari Vaksinasi Covid-19 pada usia 18 tahun sampai usia 59 tahun dan di berikan sebanyak 2 dosis dengan interval waktu 14 hari,”ujarnya.

Rosfintje menambahkan, Adapun tahapan pemberian, tahap 1 bulan Januari 2021 sampai april 2021 fokusnya pada tenaga kesehatan dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Tahap 2 januari 2021 sampai dengan april 2021 kelompok prioritas yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19 dalam hal ini TNI/Polri dan pelaku pablic. Tahap3 april 2021 sampai dengan maret 2022 sasarannya kepada masyarakat.

Tahap 4 april 2021 sampai dengan maret 2022 masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan Vaksin. (man)

ShareTweetSend
Previous Post

15 Februari, Tenaga Kesehatan di Kecamatan Kayoa Divaksin

Next Post

Dirancang Rp 3,5 Miliar, Kantor Dinas PM-PTSP Halmahera Selatan Mulai Dibangun

Discussion about this post

Rakyat Kini Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Rakyat Kini

PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA

Portal Berita Online

Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Rakyatkini.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SERBA SERBI

© 2020 PT. MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA