HALBAR, Rakyatkini.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (10/2), melaksanakan pencanangan Vaksinasi Covid-19. Acara pencanangan Vaksinasi ini berlangsung di Aula Bidadari Kantor Bupati Halbar.
Kapala Dinas Kesehatan Halbar, Rosfintje Kalengit dalam sambutannya menyampaikan, update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat, pada bulan Januari 2021 kasus terkonfermasi positif sebanyak 36 orang. Sedangkan pada Bulan Februari 2021 kasus terkonfermasi positif sebanyak 9 orang.
“ akomulasi dari bulan maret 2020 sampai pada 8 Februari 2021, total positif Covid-19 sebanyak 111 kasus, dengan rincian kasus sembuh 80 orang, meningal 10 orang dan kasus aktif sebanyak 21 orang yang sementara dilakukan isolasi mandiri,”katanya.
“Itu berarti penyebaran Covid-19 di Halbar sangat cepat, dalam sehari bisa ada 1 sampai 2 kasus yang terkonfirmasi positif,”tandasnya.
Dikatakan Rosfintje, dasar dari Vaksinasi Covid-19 adalah peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangkah penanggulangan pandemi Covid-19.
Keputusan menteri kesehatan RI nomor HK 091.07/menkes/ 12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) nomor 02 tahun 2021 tentang produk Vaksin Covid-19.
Ia menyampaikan, tujuan Vaksinasi Covid-19 adalah menurunkan angka kesakitan dan angka kematian Covid-19, mencapai kekebalan kelompok untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan dampak ekonomi.
“Untuk sasaran dari Vaksinasi Covid-19 pada usia 18 tahun sampai usia 59 tahun dan di berikan sebanyak 2 dosis dengan interval waktu 14 hari,”ujarnya.
Rosfintje menambahkan, Adapun tahapan pemberian, tahap 1 bulan Januari 2021 sampai april 2021 fokusnya pada tenaga kesehatan dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap 2 januari 2021 sampai dengan april 2021 kelompok prioritas yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19 dalam hal ini TNI/Polri dan pelaku pablic. Tahap3 april 2021 sampai dengan maret 2022 sasarannya kepada masyarakat.
Tahap 4 april 2021 sampai dengan maret 2022 masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan Vaksin. (man)