Rakor Bersama Panwascam, Bawaslu Tegaskan Kawal Pencoklitan Data Pemilih

HEADLINE296 Dilihat

LABUHA, Rakyatkini.com Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tiga puluh kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan rakor bersama pawascam yang berlangsung didepan kantor Bawaslu Halmahera Selatan ini berlangsung selama tiga hari mulai jumat (26/6) hingga minggu (28/6), Rakor bertajuk Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih “Rakor bersama Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan ini dalam masa pendemi virus Corona sehingga protokol kesehatan diberlakukan, peserta Panwascam sebanyak 90 orang dibagi dalam tiga gelombang karena dibagi 30 peserta dalam satu gelombang,” papar Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Rais Kahar kepada wartawan usai memberikan materi jumat (26/6).

Rais juga mengatakan, dalam rakor bersama Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan ini bertujuan meningkatkan penguatan kapasitas jajaran ad hock ditingkat kecamatan dan desa, selain juga untuk kesiapan menghadapi rekruitmen PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) “Rakor bersama Panwascam ini juga dalam rangka untuk pengawasan proses pencoklikatan data ditingkat desa serta strategi pengawasan dalam mengawal proses atau tahapan Pilkada Halmahera Selatan,” tandasnya.

Dalam Rakor tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh pengawas ditingkat kecamatan dan desa agar dalam pemutahiran data pemilih dilakukan pengawasan ketat, sehingga proses pencoklikatan tidak ada warga yang tidak terdata atau data doubel atau data pemilih ganda “dalam pencoklitan harus benar benar diperhatikan dan diatas sehingga data pemilih benar benar akurat, yang meninggal, pindah domisili dan sudah menjadi TNI/Polri dicoret yang tidak memenuhi syarat dan data pemilu pemula diperhatikan, jika pada tanggal 9 Desember 2020 warga sudah berusia 17 tahun wajib dimasukan dalam Daftar Pemilih,” sebut Rais.

Rais lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Halmahera Selatan, para pengurus partai ditingkat desa agar sama sama dengan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk mengawal proses pencoklitan karena sukses pemilu menjadi tanggungjawab bersama “kepada pengawas ditingkat desa dan kecamatan selama tahapan berjalan dilarang keras meninggalkan tempat tugas,” pungkasnya. (Tox/pn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *